EKBIS.CO, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017. Gubernur menyetujui UMP Jabar tahun 2017 sebesar Rp 1,42 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan mengatakan, Gubernur resmi menandatangani UMP sebesar Rp 1,42 juta pada Selasa, 1 November 2016, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/kep.1070-bangsos/2016.
"UMP Jabar 2017 ini sudah ditetapkan Gubernur Jabar, per 1 November 2016 ini dengan besaran Rp 1.420.624,29,-," kata Ferry saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/11) sore.
Ferry mengatakan keputusan tersebut itu merujuk Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Ferry menuturkan kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan aturan dan proporsional. Sesuai dengan penghitungan inflasi pada September 2015 sampai September 2016 sebesar 3,07 persen. Ditambah dengan angka laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto sekitar 5,18 persen.
Gabungan dua komponen tersebut kemudian dijumlahkan. Sesuai juga dengan surat edaran yang diberikan Kemenakertrans dan dipakai seluruh Indonesia. Ia menyebutkan besaran UMP sebelumnya yakni Rp 1.312.355. Dengan demikian kenaikan upah minimum pada tahun 2017 mendatang sebesar Rp 108.269.
Ferry berharap para pekeja tidak perlu khawatir karena upah ini adalah yang batasan terendah untuk ditetapkan di kota dan kabupaten di Jawa Barat. Sebelum ditetapkan angka tersebut, gubernur sudah melakukan pembahasan dengan perwakilan buruh. Meski ada penolakan jumlah, namun angka itu tetap harus ditetapkan.
"Kita ingin mendorong UMP ini adalah upah yang terendah dibanding upah minimum kabupaten kota, ini jaring pengaman sosialnya," ujarnya.