EKBIS.CO, BANDUNG -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Barat mengikuti aturan yang tertera dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 terkait penetapan upah bagi pekerja. Penetapan ini akan menjadi upah minimum bagi pemerintah kota kabupaten.
Ferru mengatakan pihaknya juga mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang perhitungannya. Di mana ditetapkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto.
Hal ini telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Jawa Barat yang di dalamnya terkandung unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja.
"Angkanya sesuai dengan rapat dalam pembahasan dewan pengupahan sesuai dengan edaran kenaikan yang ditetapkan Kemenakertrans pada 17 Oktober," kata Ferry saat dihubungi Republika, Selasa (1/11).
Ferry mengatakan dalam edaran tersebut kenaikan UMP didasarkan pada dua hal. Yakni inflasi nasional yang secara perhitungan sejak September 2015 hingga September 2016 berada di angka 3,07 persen. Angka ini ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.
Oleh karenanya, Ferry menyebutkan berdasarkan dua angka tersebut maka ditetapkan kenaikan UMP ialah 8,25 persen. Angka tersebut ditambahkan dengan UMP tahun lalu yaitu Rp 1.312.355 .
"Berdasarkan surat edaran menteri, kami bahas di dewan pengupahan. Di situ ada Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), serikat pekerja dan pemerintah. Semua setuju, pengusaha setuju, perwakilan pekerja dari serikat pekerja perkebunan juga sudah setuju," tuturnya
Meski tidak semua perwakilan pekerja setuju, namun menurut Ferry jumlah tersebut yang telah diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk disetujui. Hingga siang hari ini, Ferry mengatakan keputusan sudah disampaikan dan tengah diproses secara administratif.
"Belum ditandatangani pak gubernur. Tapi kita tetapkan hari ini. Pembahasannya sekarang sedang diproses secara administratif," ujarnya.