EKBIS.CO, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memprediksi kenaikan upah minimum kabupaten setempat mencapai 8,25 persen pada 2017, sehingga menjadi upah tertinggi di Indonesia.
"Bisa dipastikan UMK (upah minimum kabupaten) Karawang tahun 2017 menjadi yang terbesar dibandingkan dengan daerah lain," kata Kepala Disnakertrans setempat Suroto, di Karawang, Selasa (1/11).
Ia mengatakan, UMK tahun depan akan mengalami kenaikan 8,25 persen dibandingkan dengan dari UMK tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3,3 juta. Jika kenaikan UMK Karawang nanti sebesar 8,25 persen, sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, maka UMK tahun 2017 akan mencapai Rp 3,6 juta.
Menurut dia, pembahasan UMK Karawang kini masih berlangsung dan belum ada keputusan final. Tapi, pihaknya memastikan jika kenaikan UMK untuk 2017 nanti sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, sebesar 8,25 persen.
"Dari hasil pembahasan dengan serikat pekerja, sebagian sudah menyatakan setuju dan sisanya masih memandang kenaikan 8,25 persen masih belum ideal," kata Suroto.
Ia memastikan UMK Karawang 2017 akan menjadi UMK tertinggi di Indonesia. Itu bisa terjadi dengan asumsi daerah lain tidak akan menaikan UMK di atas keputusan pemerintah. "Satu sisi memang UMK tertinggi itu bagus. Tapi di sisi lain khawatir hal itu bisa berdampak terhadap perusahaan yang kesulitan memenuhi UMK," kata dia.