EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Muchlasin mengatakan, OJK sedang mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) tentang ketentuan spin off asuransi syariah. Hal ini untuk mendorong perkembangan industri asuransi syariah atau takaful dalam beberapa tahun kedepan yang diyakini memiliki proses cukup bagus.
Muchlasin menjaskan, saat ini memang belum ada ketentuan untuk spin off asuransi syariah. Ketentuan dalam aturan tersebut mencakup kejelasan mulai dari jangka waktu dan cara perusahaan asuransi untuk spin off. Jadi, ketentuan ini lebih menitikberatkan pada panduan dan arah bagi perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah untuk melakukan spin off.
Sebetulnya, asosiasi sudah membuat panduan bagi perusahaan yang memiliki unit asuransi syariah dalam melakukan spin off. Menurut Muchlasin, peraturan OJK akan sejalan dengan panduan yang sudah dibuat oleh asosiasi.
"Jadi peraturan ini seperti payung hukumnya, karena kalau gak dibikin begitu panduan yang dibikin oleh asosiasi tidak akan terpakai," kata Muchlasin di Jakarta, (8/11).
Peraturan spin off tersebut sudah dua bulan berada di bagian hukum dan dipastikan tahun ini akan segera keluar. Dalam aturan tersebut, OJK memberikan jangka waktu kepada perusahaan asuransi untuk melakukan spin off sampai 2024. Muchlasin mengatakan bahwa 77,2 persen pemegang polis asuransi konvensional berminat memiliki polis asuransi syariah. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa banyak masyarakat belum mengetahui mengenai asuransi syariah, namun minat mereka untuk memiliki produk ini sangat tinggi.
Dengan demikian, peluang pasar industri asuransi syariah, termasuk asuransi jiwa syariah masih sangat terbuka lebar. Akan tetapi, rendahnya penetrasi asuransi jiwa syariah tidak lepas dari beberapa persoalan antara lain masih rendahnya tingkat sosialisasi kepada publik mengenai industri dan produk asuransi syariah.
"Dalam lima tahun ke depan, pertumbuhannya bagus. Kami merasa dalam lima tahun ke depan aset kami akan naik terus dari Rp 85 triliun mudah-mudahan bisa mencapai Rp100 triliun," ujar Muchlasin.
Selain itu, OJK juga mengedarkan surat edaran yang akan memuat tentang ketentuan pembuatan road map spin off perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah. Dengan regulasi itu, OJK berkeinginan agar setiap perusahaan asuransi dapat lebih matang menyiapkan pemisahan unit usaha mereka dan mulai mengajukan proposal roadmap spin off pada awal tahun depan.