EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan peraturan untuk penerbitan surat berharga komersial (commercial paper) pada akhir 2016.
"Penerbitan Peraturan Bank Indoensia (PBI) untuk commercial paper ini ditujukan untuk memfasilitasi korporasi non-bank agar lebih aktif mencari sumber pendanaan berjangka pendek," kata Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah di Jakarta, Kamis (10/11).
Meskipun PBI commercial paper akan diterbitkan akhir tahun ini, Nanang mengatakan, kemungkinan pelaksanaannya baru pada 2017. "Untuk aturannya kemungkinan akhir tahun bersamaan dengan PBI NCD (Sertifikat Deposito)," ujar dia.
Surat berharga komersial merupakan instrumen utang yang bisa diterbitkan korporasi untuk mencari pendanaan bertenor di bawah satu tahun atau di pasar uang. Nilai commercial paper kerap dikeluarkan dalam jumlah besar, karena biasa digunakan untuk modal kerja korporasi tersebut.
Nanang mengatakan BI sudah berkonsultasi dengan berbagai korporasi untuk penerbitan commercial paper ini. "Mayoritas sangar tertarik," ujar dia.
Salah satu alasan banyak korporasi tertarik, karena kemungkinan besar nanti bunga commercial paper bisa lebih rendah dari 10 persen atau besaran bunga Kredit Modal Kerja dari bank. Asumsi itu jika Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bank sebesar sembilan persen.
"Kalau SBDK sembilan persen ditambah profisi jadinya kredit modal kerja (KMK) bunganya 11 persen, sedangkan commercial paper bisa di bawah 10 persen," ujar dia.
Nanang memperkirakan perusahaan berstatus terbuka, terlebih perusahaan yang sudah mendapat peringkat (rating) bagus, akan banyak yang mengeluarkan commercial paper. "Kalau commercial paper kan kita atur korporasi yang jumlahnya banyak. Ini bisa menjadi sebagai alternatif perusahaan untuk raih modal kerja," ujar dia.