EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar mengatakan revisi PP 79 tentang cost recovery dan aturan pajak hulu migas belum menjamin peningkatan produksi minyak. Namun dengan aturan perubahan tersebut, bisa berpengaruh pada kegiatan eksplorasi.
“Ada harapan bahwa kegiatan eksplorasi meningkat,” kata Arcandra dalam diskusi di hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta, Kamis (10/11).
Ia mengakui PP 79 merupakan salah satu faktor yang menyebabkan menurunnya aktifitas industri migas dalam beberapa tahun terakhir. Ia menunjukkan data anjloknya aktifitas pengeboran dari 72 pada 2012 menjadi 12 pada 2015.
Arcandra turut menyinggung masalah perizinan. Di negara lain, kata dia, perizinan bisa diselesaikan dalam waktu beberapa minggu maka di Indonesia pengurusannya bisa sampai tahunan. “Dalam rentang itu saat harga minyak tengah tinggi tapi eksplorasi menurun drastis," ujarnya.
Arcandra menilai beberapa aspek perlu diperhatikan untuk meningkatkan performa KKKS dalam melakukan kegiatan eksplorasi. Salah satunya menurut dia, adalah ketersediaan teknologi terbaru. “Sayangnya kalau bicara teknologi kita agak alergi, ” ujarnya.
Data Kementerian ESDM menunjukkan cadangan minyak Indonesia sekitar 3,8 miliar barel. Namun, jika diproduksikan dengan konstan sebesar 800 ribu bph maka umur cadangan minyak Indonesia hanya sekitar 12 tahun.