EKBIS.CO, JAKARTA - Menko Bidang Kemaritiman sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya hari ini menyerahkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP 79/2010 mengatur tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. "PP 79/2010 sudah selesai, sekarang sedang urus administrasi. Sekarang saya mau lapor Presiden. Saya harap bisa segera dikirim ke Sekretariat Negara," kata Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa (13/9).
Sejumlah poin mendasar yang dicantumkan dalam revisi PP tersebut adalah penghapusan pajak yang sebelum masa produksi dan perhitungan keuntungan atau internal rate of return (IRR) 15 persen.
"Intinya kita tidak ingin orang investasi di Indonesia dia rugi. IRR kita inginkan 15 persen, sehingga membuat orang tertarik investasi di Indonesia. Karena ada beberapa lapangan IRR 4-5 persen," ujar Luhut.