Jumat 18 Nov 2016 14:33 WIB

Pelanggan Bisa Ajukan Permohonan Subsidi Listrik

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Warga memeriksa meteran listrik di depan rumahnya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga memeriksa meteran listrik di depan rumahnya. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan pelanggan listrik bisa mengajukan diri untuk mendapatkan subsidi. Hal ini untuk mengantisipasi ketidakcocokan data pelanggan yang berhak mendapat subsidi listrik.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Satya Zulfa Nitra mengatakan, pihaknya masih melakukan validasi data yang masuk baik dari TNP2K maupun PLN. Jika nantinya masyarakat merasa layak dapat subsidi tapi tidak masuk pendataan, mereka bisa mengajukan diri untuk sesegera mungkin masuk data penerima subsidi listrik.

"Kita sudah bentuk Pokja (kelompok Kerja) yang terdiri dari  PLN, Kemensos, ESDM, TNP2K untuk menangani ini," kata Satya di kantornya, Jakarta, Jumat (18/11).

Satya menjelaskan, mekanisme untuk pelaporan subsidi listrik tidak sulit. Masyarakat yang merasa kurang mampu dan ingin mendapat subsidi listrik tinggal mendatangi kantor desa atau kelurahan. Pengaduan ini akan diteruskan ke kantor kecamatan. Di sana, masyarakat harus mengisi formulir melalui website yang langsung dikirim ke Posko Pusat.

Jika di Kecamatan yang bersangkutan tidak bisa melakukan input data, maka pelanggan harus mendatangi kabupaten/kota untuk memasukan data ke Posko Pusat melalui Aplikasi Pengaduan. Setelah data masuk, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian kelayakan pelanggan tersebut.

Kriteria penilaian yang dilakukan tim Posko Pusat terkait beberapa aspek seperti kondisi rumah, pekerjaan, tingkat pendidikan, hingga kesehatan. Nantinya tim di Posko Pusat akan memberikan umpan balik berupa jawaban atas pengaduan rumah tangga pada website Aplikasi Pengaduan. "Tim ini yang akan memberi tahu apakah layak atau tidak dapat bantuan," ujarnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement