Selasa 20 Jun 2017 12:30 WIB

Masih Berhak Disubsidi, 27 Ribu Pelanggan Dapat Restitusi

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Petugas PLN memeriksa tegangan listrik di rumah pelanggan R1 900 VA. (ilustrasi)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Petugas PLN memeriksa tegangan listrik di rumah pelanggan R1 900 VA. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) terus menerima pengaduan pelanggan listrik 900 Volt Ampere (VA) yang masih merasa berhak mendapat subsidi. Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K, Ruddy Gobel menerangkan sejauh ini sudah ada 58.577 pengadu.

Ruddy mengatakan langkah selanjutnya, TNP2K bersama Direktorat Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PLN melakukan pencocokan data. Dari 58 ribuan pengadu tersebut, jelas dia, sekitar 27 ribu RT masih berhak mendapatkan dana bantuan pemerintah.

"Yang 31 ribu masih dalam proses verifikasi, iya dong, masa orang kaya kita kasih subsidi," ujar Ruddy saat dihubungi Republika, Selasa (20/6).

Kebijakan pencabutan subsidi golongan mampu 900 VA berlaku sejak Januari 2017. Dari 22 jutaan pelanggan, sekitar 18 jutaan tidak lagi mendapatkan bantuan tersebut. Namun, ternyata dalam proses verifikasi berdasarkan aduan, sekitar 27 ribu masih layak mendapat subsidi.

Pihak tersebut, kata Ruddy mendapatkan pengembalian biaya atau dana restitusi. "Dikembalikan selisihnya.Tidak dikembalikan dalam bentuk uang, tapi ditaruh dalam tagihan bulan berikutnya. Jadi kalau misalnya bulan April, ketahuan orang itu berhak menerima subsidi, tapi tidak dapat subsidi, ya dikembalikan. Jadi selisih dari Januari sampai Maret, selisih antara harga ekonomi dan harga subsidi itu dikembalikan di tagihan bulan berikutnya, menjadi diskon di bulan berikutnya," tuturnya menjelaskan.

Ia melanjutkan, proses pelaporan melalui posko pengaduan melalui area terkecil dari Desa atau Kelurahan hingga Kecamatan. Melalui website, pengaduan tersebut diteruskan ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan.

"Kita cek, ada nggak orang ini dalam data (masyarakat termiskin), kalau ada dalam data, di berhak dikembalikan haknya," ujar Ruddy.

Ia menerangkan yang termasuk dalam kategori penerima subsidi adalah 40 persen masyarakat termiskin di tanah air. Isinya 25,juta rumah tangga, atau 93 juta individu.

Golongan 40 persen masyarakat termiskin tersebut yang masuk dalam pelanggan 900 VA tetap membayar tarif dasar listrik sebesar Rp 585 per kwh. Sementara pelanggan 900 VA yang tidak termasuk kelompok miskin itu, pelan-pelan subsidinya berkurang sejak Januari 2017.

Perinciannya Rp 585 per kwh menjadi Rp 774 per kwh per Januari. Kemudian, tarifnya meningkat lagi menjadi Rp 1.023 per kwh pada Maret dan menjadi Rp 1.352 per kwh pada Mei. Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.

Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

"Tapi sekarang kan tariff adjustment 1.467 per kwh itu berlaku untuk pelanggan 1.300 VA. Wacana yang non subsidi mau diadjust ke Rp 1.462 per kwh (keekonomian), tapi kan sampai saat ini setahu saya yang 900 VA non subsidi itu masih Rp 1.352 per kwh," tutur Rudi.

.

sumber : Center
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement