Kamis 24 Nov 2016 03:27 WIB

Revisi UU Persaingan Usaha, Apindo Pertanyakan Tambahan Kewenangan KPPU

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Logo KPPU.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo KPPU.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih mempertanyakan tujuan dari eencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab Rancangan ini dianggap bukan memperbaiki sistem perekonomian, tetapi justru menghancukan iklim ekonomi dan investasi di dalam negeri.

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, revisi terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 1999  itu memang perlu dilakukan revisi karena harus disesuaikan dengan tuntutan perkembangan ekononomi sosial dan politik negara. Namun, azas dan tujuan  Undang-Undang Persaingan Usaha bukanlah menghukum atau mematikan dunia usaha.

Revisi untuk menciptakan iklim fair play dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi. Adanya keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. "Sebenarnya yang jadi maslah adalah penguatan substansi di KPPU sendiri. Bukan jadinya mengubah prinsip dari UU tersebut," ujar Hariyadi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (23/11).

Hariyadi menjelaskan, perubahan dalam UU No 5 1999 hanya akan memberikan kewenangan lebih bagi KPPU. Perubahan ini membuat KPPU bisa mendapatkan kewenangan lebih untuk  menggeledah, menyadap, menyita, memeriksa ditempat dan menjatuhkan hukuman pidana bagi seseorang yang dinilai menghalang-halangi pemeriksaan. Kewenangan ini jelas tidak baik dan bertentangan dengan keadilan.

Menurut Haryadi, selama ini selain menjadi terlapor, KPPU pun bisa memutuskan suatu usaha bersalah atau tidak. Kewenangan ini saja sebenarnya sudah tdak relevan di mana lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja memiliki sistem pengadilan terpisah dari lembaga tersebut. "KPK saja hanya sampai penuntutan, bersalah atau tidaknya melalui pengadilan‎," ujarnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement