EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR Herman Khaeron mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan asuransi kepada nelayan. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang.
"Di dalam UU Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Nomor 7 Tahun 2016 memang dimanatkan harus ada asuransi untuk nelayan," kata Herman kepada Republika.co.id, Senin (28/11).
Ia berharap kebijakan tersebut segera terealisasi. Dalam tahap awal, asuransi tersebut untuk risiko kecelakaan kerja nelayan ketika melaut. "DPR melihat ini positif, kalau bisa segera direalisasikan," ujar Herman.
DPR, kata dia, membantu lewat sosialisasi ke daerah pemilihan masing-maing. Namun, untuk formalnya, melalui dinas kelautan dan perikanan di setiap kabupaten.
Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Sulawesi Selatan mengatakan pemerintah melalui KKP memberikan asuransi kepada satu juta nelayan di tanah air. Premi asuransi tersebut sebesar Rp 175 ribu per bulan.
Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengatakan saat ini sudah 915 ribu nelayan terdata sebagai penerima asuransi tersebut. Namun hingga akhir 2016, KKP menargetkan sekitar 600 ribu nelayan sebagai penerima. Zulficar menegaskan tahun depan program ini akan terus berlanjut. KKP menargetkan pada 2017 ada tambahan asuransi untuk 500 ribu nelayan.