EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan butuh waktu minimal lima tahun untuk masa transisi redenominasi atau penghilangan tiga digit pada nilai nominal uang rupiah.
"Masa transisinya seperti uangnya akan kita hapus terlebih dahulu, kemudian keluar rupiah baru. Masa transisinya minimal lima tahun," kata Ronald di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (30/11).
Ronald mengatakan pemerintah sudah mengusulkan agar rancangan undang-undang yang terkait redenominasi rupiah masuk Program Legislasi Nasional di DPR untuk 2017. Menurut dia, pada 2017, situasi ekonomi sudah kondusif dan memungkinkan untuk dimulainya pembahasan payung hukum redenominasi. Kondisi saat ini berbeda dengan 2013, saat usulan redenominasi ini mengemuka.
Pada 2013, kondisi ekonomi domestik terus melemah karena tekanan ekonomi global, seperti penurunan harga komoditi dan normalisasi kebijakan moneter AS. Akhirnya pembahasan UU terkait redenominasi tersebut ditunda di 2014. Namun pada 2014, pemerintah dan DPR juga kembali menunda pembahasan penyederhanaan nominal rupiah tersebut karena saat itu sudah memasuki tahun politik. Ronald berharap rancangan UU terkait redenominasi ini segara dibahas di DPR pada 2017. "Yang penting undang-undangnya kalau bisa diketok, disepakati, soal diberlakukan mulai kapan bisa diatur di undang-undang," katanya.
Saat redenominasi diterapkan oleh bank sentral dan pemerintah negara lain, setidaknya dibutuhkan masa transisi lima hingga 12 tahun. Beberapa negara yang pernah menerapkan redenominasi antara lain Belanda dan Polandia. Dengan redenominasi diharapkan terjadi efisiensi kegiatan ekonomi. Namun, di sisi lain, penyesuaian dengan nilai nominal rupiah baru tidak akan mudah karena sosialisasi harus masif, mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau. Lembaga penyelenggara sistem pembayaran pun perlu melakukan penyesuaian biaya investasi karena harus mengubah sistem pembayaran dengan menghilangkan tiga digit.