EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menilai keputusan Indonesia untuk membekukan sementara (temporary suspend) keanggotaan di Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) tidak akan memberikan banyak pengaruh, terutama dalam jual beli minyak mentah dengan negara lain. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, Indonesia tetap bisa menjalin kerja sama perdagangan sektor minyak dan gas bumi meski tak bergabung dalam OPEC.
"Kalau kita di dalam kita bisa berunding dan bekerja sama dengan anggota OPEC. Kalau kita di luar, tidak banyak bedanya sebetulnya," ujar Darmin, Kamis (1/12).
Selain itu, Darmin juga menyebutkan bahwa dampak dari keikutsertaan Indonesia ke dalam OPEC terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak signifikan. Pengaruh yang diberikan atas keputusan Indonesia soal OPEC ini, ujarnya, lebih kepada adanya harapan global agar harga minyak dunia kembali pulih.
"Itu tergantung Rusia yang bukan negara OPEC dan juga negara lain yang bukan anggota bereaksi akan hal tersebut. Selain itu juga seberapa kompak OPEC nya, tetapi memang arah ke depannya harga minyak dunia memang aan membaik," ujar Darmin.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Sasmito Hadi Wibowo menambahkan, Indonesia yang berstatus importir minyak mentah memang tidak begitu terpengaruh dari keikutsertaannya ke dalam OPEC. Sasmito menilai, pemerintah justru perlu mengantisipasi adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri seiring dengan potensi kenaikan harga minyak dunia.
"Demand pasti akan ikut naik. Ini yang perlu diantisipasi dari sekarang dan mudah-mudahan gradual tidak terjadi lonjakan. Selama gradual, kita bisa sesuaikan. Misalnya harga BBM dalam negeri perlu dinaikkan secara gradual seiring perkembangan harga dunia, sehingga tidak bergejolak," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menghadiri sidang tersebut menjelaskan, langkah pembekuan diambil menyusul keputusan sidang untuk memotong produksi minyak mentah sebesar 1,2 juta barel per hari, di luar kondensat. Sidang juga meminta Indonesia untuk memotong sekitar lima persen dari produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari.
Baca juga: Dampak Keanggotaan OPEC Dinilai tak Signifikan Pengaruhi APBN