Ahad 04 Dec 2016 19:19 WIB

Jika Terlibat Proyek Listrik, Swasta Minta Jaminan Pembelian

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Pekerja mengerjakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gorontalo di desa Maleo, Pohuwato, Gorontalo, Rabu (11/11).
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Pekerja mengerjakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gorontalo di desa Maleo, Pohuwato, Gorontalo, Rabu (11/11).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung keterlibatan swasta dalam proyek listrik nasional. Pemerintah akan mengeluarkan peraturan tentang hal ini demi memberi pasokan listrik di 2519 desa di daerah terpencil.

Wakil ketua umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian, Johnny Darmawan mengatakan para pengembang harus diberi jaminan usaha yang menguntungkan. "Jadi melibatkan swasta itu biasa saja, dan saya mendukung, tapi masalahnya sekarang apakah mau swasta kalau tidak ada daya tarik," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (4/12).

Johnny menjelaskan PLN harus memberikan jaminan dalam proyek tersebut. "Pengembangnya dari swasta, dana operasinya bisa kembali, kedua selama dalam pengembangan itu, swasta harus ada jaminan, jaminan listriknya dibeli oleh PLN dengan harga tertentu, dan peraturan yang clear," tutur Johnny.

Soal skema penentuan tarif, ia menyambut baik jika ada dukungan Pemda setempat. Sehingga bisa menjadi solusi yang menguntungkan baik bagi swasta maupun konsumen.

"Menurut saya kalau sudah ada Peraturan tentang tarif yang diendorse (oleh Gubernur) dan segala macam itu suatu terobosan yang  baik," ujar Johnny.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, ada tiga hal terkait skema tarif penjualan listrik swasta ke masyarakat. Pertama, pelanggan mendapat subsidi dari pemerintah. Skema kedua, dengan memakai tarif yang ditetapkan secara nasional. Ketiga atau yang terakhir, penentuan tarif tidak memakai subsidi dan di atas patokan nasional.

Kementerian ESDM sedang mempersiapkan regulasi baru agar perusahaan swasta dan badan usaha milik daerah (BUMD) bisa membangun pembangkit listrik, jaringannya, dan menjual langsung listrik kepada masyarakat di desa-desa terpencil, persis seperti PLN. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral itu sedang diproses di Kemenkumham.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement