EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Pembiayaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Kennedy Simanjuntak mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) harus membenahi tata kelola keuangannya sebelum memutuskan untuk menerbitkan surat utang atau obligasi daerah (municipal bond).
"Kalau mau menerbitkan bond (obligasi) itu, daerahnya sendiri harus bisa mengelola. Mengelola utang itu tidak gampang," ujar Kennedy di sela-sela pelantikan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) yang baru Hasanuddin Zainal Abidin di Jakarta, Senin (5/12).
Menurut Kennedy, memperbaiki tata kelola keuangan bukan perkara yang mudah, terutama dalam hal transparansi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya. "Orangnya harus diperbaiki, transparansi dipersiapkan. Kesiapan SDM dan tata kelolanya dulu," kata Kennedy.
Kennedy menambahkan, saat ini pihaknya terus berdiskusi dengan pemda untuk memperbaiki tata kelola keuangannya. Bappenas juga mendorong peningkatan kualitas SDM di daerah terutama dalam pengelolaan utang. "Kita banyak kirim orang Pemda ke luar negeri. Kalau kita kasih ia (Pemda) kelola utang dan jebol, kan bisa bangkrut. Lebih baik hati-hati kalau mengelola utang," ujar Bambang.
Potensi pendanaan bagi Pemda dari obligasi sendiri sangat besar, tetapi Pemda harus berbenah terlebih dahulu dan berkomitmen untuk menerapkan pengelolaan keuangan yang transparan. Transparansi adalah konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah daerah jika ingin menerbitkan obligasi, karena masyarakat sebagai investor tentu ingin tahu pengelolaan keuangan dan juga pendapatan dari penerbit obligasi.
Ketika pasar keuangan domestik sedang bergairah seperti saat ini, kata dia, penerbitan obligasi merupakan sumber potensial untuk menyerap dana dari pasar. Terlebih lagi, beban biaya dana dari obligasi juga lebih rendah dibanding bunga kredit perbankan. Penerbitan obligasi oleh pemerintah daerah juga akan membuat pasar keuangan domestik semakin dalam dan beragam.
Sepanjang 2016, kapitalisasi di pasar obligasi semakin besar, terutama dari maraknya penerbitan obligasi oleh pemerintah dan korporasi swasta, termasuk korporasi Badan Usaha Milik Negara. Jika digabungkan dengan penarikan utang, total pendanaan yang diserap pemerintah sebesar Rp 1.600 triliun atau 28 persen dari Produk Domestik Bruto. Sementara obligasi dari swasta, termasuk BUMN sebesar Rp 200 triliun-Rp 300 triliun. Hanya pemerintah daerah yang belum menerbitkan obligasi.
Wacana penerbitan obligasi dari pemerintah daerah sudah mengemuka sejak 2003. Namun setelah 13 tahun berlalu, rencana tersebut tidak kunjung terealisasi. Pemerintah daerah yang berniat menerbitkan obligasi daerah adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.