Selasa 06 Dec 2016 08:18 WIB

Standar Syariah untuk Perdagangan Emas Diluncurkan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
 Petugas menunjukan contoh emas batangan atau logam mulia produksi Aneka Tambang di Pegadaian, Jakarta, Jumat (20/6).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas menunjukan contoh emas batangan atau logam mulia produksi Aneka Tambang di Pegadaian, Jakarta, Jumat (20/6).

EKBIS.CO, BAHRAIN -- Accounting and Auditong Organisation for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan World Gold Council telah mengumumkan aturan standar syariah tentang perdagangan emas. Aturan tersebut dituangkan dalam Shariah Standard No 57 tentang perdagangan dan pengawasan emas. Aturan ini berpotensi untuk membuka jalan bagi institusi Islam untuk bertansaksi emas dan perak menjadi lebih aktif.

Sekretaris Jenderal AAOIFI Hamed Hassan Merah mengatakan, aturan pedoman tersebut akan membantu meningkatkan penerimaan produk emas di kalangan investor. Selain itu, emas juga dapat menjadi instrumen likuiditas bagi perbankan syariah.

"Kami berencana untuk melakukan workshop kepada pedagang emas di Timur Tengah untuk membantu menjelaskan bagaimana menerapkan standar dalam operasi sehari-hari mereka," ujar Hamed dilansir Reuters, Selasa (6/12).

Sementara itu, Direktur Bank Sentral dan Kebijakan Publik World Gold Council Natalie Dempster mengatakan, sejumlah penyedia emas telah mengembangkan produk untuk mengantisipasi standar ini. Standar mengizinkan membeli emas melalui agen, yang akan memungkinkan untuk exchange-traded funds (ETF) dan platform retail online. Menurutnya, ada minat dalam produk emas antara bank-bank Islam di Uni Emirat Arab dan Turki.

Transaksi emas harus sepenuhnya didukung oleh logam fisik dan menetap di hari yang sama, hal ini untuk membedakan antara syariah Islam untuk aktivitas ekonomi riil dan spekulasi. Secara tradisional emas masih memainkan peran kecil dalam keuangan Islam, karena masih ada keraguan mengenai kesyariahan perdagangan emas. Standar yang baru tersebut tidak hanya berlaku bagi emas saja namun juga perak.

AAOIFI membutuhkan waktu satu tahun untuk mengkaji dan membuat aturan syariah dalam perdagangan emas dan perak tersebut. AAOIFI mengembangkan pedoman dengan World Gold Council yakni sebuah badan pengembangan pasar yang berbasis di London, untuk memperjelas hukum Islam yang ada dan membuatnya lebih mudah dalam melakukan transaksi yang kompleks.

Sebelum ada aturan ini, ketidakpastian tentang penggunaan emas dalam perdagangan sesuai syariah  membuat permintaan dan pengembangan produk emas menjadi melambat. Bahkan, regulator pasar modal Malaysia pernah menerbitkan panduan untuk ETF Islam berdasarkan emas dan perak pada 2014, tetapi tidak ada produk yang beredar. Sementara, pada 2009 World Gold Council dan Multi Commodities Centre Dubai produk di bursa produk emas tetapi akhirnya delisting.

Sekarang agen emas yang berbasis di Dublin yakni GoldCore berencana menawarkan platform trading syariah emas untuk digunakan oleh lembaga keuangan syariah pada kuartal pertama 2017. Hal ini dirancang untuk menawarkan rekening emas terpisah dengan pilihan pengiriman fisik. Selain itu, Dubai Konooz Capital berencana menerbitkan sukuk emas senilai 5 miliar dolar AS dan telah diajukan pada Agustus 2016 lalu dengan akad wakala, dimana satu pihak bertindak sebagai manajer portofolio aaet dan manajemen biaya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement