Rabu 07 Dec 2016 12:27 WIB

Perusahaan Migas Sebut Kebijakan Fiskal Indonesia Perlu Direformasi

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Ladang migas, ilustrasi
Ladang migas, ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga minyak dunia yang rendah dalam dua tahun terakhir ini menyebabkan penurunan aktivitas ekspIorasi dan ekspIoitasi industri minyak dan gas bumi (migas). Asosiasi Perusahaan Minyak Indonesia, Indonesian Petroleum Association (IPA), menilai reformasi peraturan dan kebijakan fiskal di dalam negeri menjadi salah satu upaya yang dapat membangkitkan kembali industri migas di Indonesia.

"Diperkirakan, harga minyak mentah dunia pada tahun-tahun mendatang tetap masih rendah. Kondisi ini perlu disikapi serius oIeh para pemangku kepentingan dengan melakukan reformasi terhadap aturan terkait di industri migas sehingga menarik investor untuk datang ke Indonesia," kata Ketua IPA Christina Verchere, di sela-sela acara Rapat Umum Tahunan (Annual General Meeting) IPA, di Jakarta, Rabu (7/12). 

Christina menuturkan  upaya Pemerintah Indonesia menarik banyak investasi masuk ke daIam negeri sudah terlihat. Banyaknya perubahan peraturan terkait menurutnya menjadi indikasi, tetapi di sisi berbeda, masih banyak tantangan dari para stakeholder lainnya yang memiliki kepentingan berbeda. 

Christina mengakui IPA dan Pemerintah Indonesia telah melakukan banyak diskusi dan pertemuan untuk membahas mengenai reformasi peraturan dan kebijakan fiskal sepanjang 2016. “Ke depan, kami akan terus bersama Pemerintah untuk mencari formula dan implementasi yang tepat guna memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia,” tegasnya.

Beberapa hal yang menjadi diskusi antara IPA dan Pemerintah Indonesia selama kurun waktu 2016 di antaranya Revisi PP 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.  

Kemudian  FGD terkait Tata Kelola Gas, Pengembangan Lapangan Laut Dalam, Penyederhanaan Perizinan, implementasi Permen ESDM 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi NonKonvensional, serta masukan untuk draft UU Migas yang baru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement