Ahad 18 Dec 2016 17:17 WIB

Pasar Muamalah, Jalankan Ekonomi Sesuai Sunah Rasul

Rep: melisa riska putri/ Red: Damanhuri Zuhri
Zaim Saidi
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Zaim Saidi

EKBIS.CO, DEPOK -- Berbekal sunah Rasulullah SAW yang menyatakan Aturan main ku di pasar sama dengan aturan main ku di masjid membuat sekelompok jamaah yang dipimpin Zaim Saidi menggerakkan sebuah pasar Muamalah di Jalan M. Ali Raya, Tanah Baru, Depok.

Maknanya adalah, Zaim menjelaskan, seperti di masjid, pasar tidak boleh disewakan. "Jadi ini free nggak ada sewa," ungkap Zaim Saidi kepada Republika, Ahad (18/12).

Dalam Islam, menurut Zaim, sebuah pasar merupakan wakaf yang tidak boleh dimiliki pribadi. Pasar juga tidak boeh disewakan, disekat antara pedagang dan ditarik biaya sewa, pajak maupun riba.

Untuk itu pasar merupakan tanggung jawab para pemimpin (amir dan para sultan) untuk mengadakan wakaf. Nabi Muhammad SAW dahulu membuat pasar seluas 0,5 hektare di samping Masjid Madinah.

Meski pedagang bisa menggunakannya secara cuma-cuma, namun tidak boleh menetap di pasar tersebut. Persis seperti sebuah Masid yang didatangi orang untuk shalat lalu pergi, tidak menetap. "Begitu juga dengan ini, orang datang dagang setelah selesai pulang," katanya menjelaskan.

Menariknya, pasar Muamalah tersebut tidak menggunakan Rupiah sebagai alat tukarnya melainkan Dirham. Dirham dan Dinar merupakan uang dari perak dan emas berbentuk koin. Uang tersebut digunakan sejak zaman Rasul dan memiliki nilai yang sama.

Zaim menjelaskan, 1 Dirham seberat 2,975 gram perak sejak dulu dapat membeli satu ekor ayam sementara 1 Dinar seberat 4,25 gram emas dapat membeli satu ekor kambing. Dirham dan Dinar juga merupakan uang yang berlaku di seluruh dunia.

"Nilainya relatif tapi dalam jangka panjang pasti naik," ujar dia seraya menambahkan, pada 2009, 1 Dirham senilai dengan Rp 29 ribu sementara saat ini telah Rp 70 ribu.

Pasar Muamalah ini telah ada sejak 2009, meski masih berupa sporadis. Pasar Muamalah tersebut baru mulai rutin beroperasi di Depok sejak lima bulan lalu, itu pun hanya satu bulan sekali pada Ahad.

Selain di Depok, pasar Muamalah serupa juga terdapat di Tanjung Pinang, Bintan, Kepulauan Riau. Pasar bernama pasar Sultan tersebut diadakan selama sepekan sekali pada sabtu, sementara pasar Muamalah di Tanjungpura, Ketapang, diadakan dua pekan sekali pada Jumat dan Ahad.

"Yang paling ramai di sini," kata Zaim Saidi menjelaskan. Hal tersebut dikarenakan waktu pengadaan pasar sebulan sekali membuat pasar ini ditunggu-tunggu masyarakat setempat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement