EKBIS.CO, CILACAP -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap, kembali melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak yang menunggak. Tidak main-main, penyanderaan kali ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu yang berada di Nusakambangan.
"Kebetulan wajib pajak yang menunggak ini merupakan warga Cilacap," jelas Kepala Kanwil DJP Jateng II Lusiani, di Dermaga Sodong Nusakambangan, Selasa (2/12).
Dia menyebutkan, penunggak pajak yang disandera berinsisial BH, yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Tunggakan pajaknya sebesar Rp 839.022.023 untuk ketetapan pajak 2008, yang diperiksa pada 2011.
Menurutnya, penunggak pajak yang disandera di LP Nusakambangan memang merupakan warga Cilacap. Namun bukan tidak mungkin, yang disandera di LP Nusakambangan kelak juga penunggak pajak dari berbagai daerah di Indonesia. "Terutama bagi penunggak pajak yang nilai tunggakkannya besar dan dinilai tidak kooperatif," jelasnya.
Dia menyebutkan, dalam hal penyanderaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan, pihak Dijen Pajak sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan kerjasama ini, maka penyaderaan bisa dilakukan di LP mana saja.
Lusiani menyatakan, dalam penyanderaan kali ini, penunggak pajak yang disandera di LP Batu memiliki latar belakang pekerjaan pengembang (developer) dan pengusaha diler kendaraan bermotor. Tindakan penyanderaan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memilik itikad untuk melunasi tunggakannya.
"Dia ditangkap di tempat usahanya Selasa (20/12) pagi. Setelah dilakukan cek kondisi kesehatan dan proses administrasi penyanderaan, penunggak pajak tersebut langsung dibawa ke LP Batu," katanya.
Dalam melakukan penyanderaan, Lusiani menyebutkan, pihaknya menggandeng pihak kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jateng dan LP Batu. "Penyanderaan tersebut dilakukan setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan," jelasnya.
Yang bersangkutan, katanya, akan menjalani penyanderaan dengan menjadi tahanan di LP Batu selama satu kali enam bulan. Bila sampai tahap tersebut tunggakan pajaknya belum dilunasi, maka penyanderaan bisa diperpanjang lagi satu kali enam bulan. "Namun kalau nanti sore yang bersangkutan melunasi tunggakan pajaknya, yang bersangkutan bisa langsung dikeluarkan dari LP Batu. Jadi tidak perlu menginap di LP," katanya.
Lusiani menjelaskan, tindakan penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak sesuai dengan ketentuan UU No 19/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sesuai ketentuan tersebut, Ditjen Pajak bisa melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
"Dalam kasus penunggak pajak yang kami sandera kali ini, KPP Pratama Cilacap sudah melakukan serangkaian proses penagihan aktif hingga berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, dan pencegahan. Namun semua itu tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya," katanya.