EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan akan memroses upaya hukum atas perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS), yakni Google Inc, sesuai aturan yang ada. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, tak akan ada perlakuan istimewa yang akan diberikan kepada Google.
Google, ujarnya, akan diperlakukan sama dengan wajib pajak dalam negeri lainnya. Bahkan Ken dengan tegas menyebut, ada potensi bagi Google untuk diseret ke penjara bila memang terbukti bersalah menunggak pajak dan tak ada itikad baik untuk membayar pajak terutang.
"Google sama dengan wajib pajak lainnya di dalam negeri. Kalau dia jadi subjek pajak di dalam negeri, perlakuannya sama," ujar Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12).
Ken juga menambahkan bahwa saat ini Google sudah masuk ke dalam tahap penyidikan dengan pemeriksaan bukti permulaan. Google sejak awal diminta untuk menyerahkan laporan keuangan elektronik kepada pemerintah Indonesia. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan Google. Apalagi, selama proses perundingan dalam tax settlement, Google juga masih melakukan penawaran pembayaran pajak di angka yang terlampau rendah.
"Data yang kita miliki tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan. Sekarang statusnya ditingkatkan ke tingkat penyidikan, pemeriksaan bukper (bukti permulaan)," katanya.
Ken mengaku tak bisa memastikan kapan proses penyidikan akan rampung. Namun, ia masih mendesak Google untuk bisa menyelesaikan pembayaran utang pajaknya sebelum tahun 2016 ini habis.
"Sanksinya sama kok kayak subjek pajak dalam negeri. Kalau punya tunggakan pajak, dan tidak bayar, itu urusannya penangkapan, bisa di penjara," kata Ken.
Sebelumnya diberitakan Google berpotensi dikenai penalti sebesar 400 persen dari pajak terutang. Artinya, bila pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp 1 triliun, maka total pajak yang harus disetor Google bisa menyentuh Rp 5 triliun. Angka tersebut tentu angka membengkak bila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belakang.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menjelaskan, hal ini menyusul penolakan Google atas tax settlement atau negosiasi pajak yang dilakukan antara pemerintah dengan pihak Google. Langkah yang cukup lunak dari pemerintah Indonesia ini, diambil agar Google mau membayar pokok pajaknya, tanpa sanksi administrasi. Namun, Haniv menyebut bahwa Google tetap melakukan penawaran yang terlampau rendah atas angka yang diajukan pemerintah Indonesia.
Jalan buntu yang terpaksa ditemui dari proses negosiasi pembayaran pajak terutang Google ini membuat pemerintah Indonesia terpaksa menutup pintu negosiasi. Mulai Januari 2017 mendatang, status pemeriksaan atas utang pajak Google kembali kepada investigasi awal atau preliminary investigation. Dalam tahap ini, Google dikenai penalti sebesar 150 persen dari pajak terutangnya. Baru bila dalam tahap ini Google tiudak menunjukkan itikad baik untuk memberikan laporan perpajakannya dan melunasi utangnya, maka pemerintah akan melakukan investigasi penuh dengan denda 400 persen dari pajak terutang.
(Baca Juga: Utang Pajak Google ke Indonesia Bisa Bengkak Jadi Rp 5 Triliun)