EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membatasi kendaraan yang melintas di Jembatan Cisomang pada Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi).
"Mohon maaf, kendaraan berat sama sekali dilarang lewat di sana," kata Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Arie Setiadi Moerwanto, yang juga merupakan Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) kepada wartawan di Gedung Kementerian PUPR, Jumat (23/12).
Hal itu dilakukan menyusul evaluasi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada hari Kamis, (22/12) diketahui telah terjadi deformasi atau pergeseran pada pilar kedua. Pergeseran telah melebihi batas izin yang disyaratkan, tetapi vibrasi jembatan tersebut masih dalam ambang batas aman.
Meski demikian, mengingat adanya libur Natal dan Tahun Baru, yang biasanya digunakan untuk berlibur dan meningkatnya lalu lintas, kendaraan golongan satu masih diizinkan untuk melintas di jembatan tersebut. Kendaraan golongan satu meliputi sedan, jip, pick up, atau truk kecil, dan bus.
Pihak KKJTJ pun telah melaporkan kepada Menteri PUPR untuk segera dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan jembatan. Baik BPJT maupun PT Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan penguatan struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas. "Jembatan ini diawasi terus selama 24 jam sampai tiga bulan ke depan. Untuk penanganan tersebut," katanya. Ia melanjutkan, jika terjadi kondisi buruk yang tidak diharapkan, maka lalu lintas di Jembatan Cisomang tersebut akan dihentikan.