EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang ditetapkan Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai Badan Publik karena menggalang dana masyarakat dinilai kurang tepat. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey kepada Republika.co.id, Jumat (23/12).
Menurut dia, KIP seharusnya melakukan klarifikasi secara cermat kepada pihak-pihak terkait seperti yayasan pengelola bantuan yang ditunjuk Alfamart seperti Palang Merah Indonesia (PMI), UNICEF, Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YKAKI) dan Kick Andy Foundation (KAF) maupun pihak pemerintah yakni, Kementerian Sosial yang memberikan izin penggalangan dana masyarakat.
"Putusan sebaiknya tidak berdasarkan aduan dari pihak masyarakat atau LSM selaku pemohon dan pihak Alfamart selaku termohon saja," ujar dia.
Ia meminta KIP memperoleh informasi yang lebih akurat dan komprehensif agar keputusannya tidak merugikan banyak pihak. Dampak buruknya adalah seluruh peritel tidak mau lagi digunakan sebagai tempat atau penyalur donasi bagi yayasan. Padahal, selama ini jutaan orang telah terbantu dari pengumpulan dana tersebut.
Jika Alfamart dijadikan Badan Publik, ia melanjutkan, itu artinya status tersebut juga sama bagi peritel yang melakukan pengumpulan donasi konsumen. Menurutnya, keputusan tersebut akan berimplikasi sangat besar karena kewajiban secara hukum Badan Publik dan korporasi swasta jauh berbeda.
Aprindo mengatakan, penggalangan dana masyarakat melalui sebagian uang kembalian konsumen saat berbelanja, hanya bertujuan untuk membantu yayasan atau organisasi nirlaba. Donasi tersebut semata agar dapat menjalankan berbagai aksi kemanusiaan di Indonesia.
"Seluruh dana konsumen yang terkumpul di ritel modern sepenuhnya diserahkan ke pihak yayasan yang ditunjuk oleh peritel. Jadi sepenuhnya kami percayakan kepada pihak yayasan," kata dia.
Dalam prosesnya, peritel secara mandiri mengumumkan secara berkala nilai donasi yang terkumpul melalui sarana di toko maupun publikasi melalui berbagai media cetak, online, elektronik dan sosial media. Sementara, laporan secara detail merupakan tanggung jawab pihak yayasan penerima untuk melaporkan kepada Kementerian Sosial selaku pemberi izin.
"Jadi peritel itu hanya mengumpulkan dana dan disalurkan ke pihak yayasan dan masing-masing yayasan penerima punya kewajiban secara berkala untuk dilakukan audit oleh akuntan publik," ujarnya.