EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan informasi dan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Google Inc, terancam harus membayar denda pajak kepada pemerintah Indonesia hingga Rp 5 triliun. Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, perusahaan Google tersebut harus membayar iklan yang ada di Indonesia.
“Jadi tetapi yang kita pakai bayar iklannya, iklannya dari Indonesia harus bayar. Nah inilah yang jadi itung-itungannya. Jadi mudah-mudahan toh Google sudah membayar walaupun angkanya masih dalam perhitungan. Mudah-mudahan bisa selesailah dengan baik,” kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/12).
Permasalahan pembayaran pajak oleh perusahaan Google ini, kata JK, tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di sejumlah negara lainnya. “Ya Google ini kan masalah hukum. Itu Google itu terjadi di mana-mana, di Irlandia begitu, di sini begitu, di Cina begitu. Karena memang dunia maya, bagaimana caranya,” jelas dia.
Perusahaan informasi dan teknologi, Google Inc, berpotensi dikenai penalti sebesar 400 persen dari pajak terutang. Artinya, bila pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp 1 triliun, maka total pajak yang harus disetor Google bisa menyentuh Rp 5 triliun. Angka tersebut tentu akan membengkak bila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belakang.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, potensi membengkaknya pajak terutang Google ini menyusul penolakan Google atas tax settlement atau negosiasi pajak yang dilakukan antara pemerintah dengan pihak Google. Langkah yang cukup lunak dari pemerintah Indonesia ini, diambil agar Google mau membayar pokok pajaknya, tanpa sanksi administrasi. Namun, Haniv menyebut Google tetap melakukan penawaran yang terlampau rendah atas angka yang diajukan pemerintah Indonesia.
Jalan buntu yang terpaksa ditemui dari proses negosiasi pembayaran pajak terutang Google ini membuat pemerintah Indonesia terpaksa menutup pintu negosiasi. Mulai Januari 2017 mendatang, status pemeriksaan atas utang pajak Google kembali kepada investigasi awal atau preliminary investigation.
Dalam tahap ini, Google dikenai penalti sebesar 150 persen dari pajak terutangnya. Baru bila dalam tahap ini Google tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan laporan perpajakannya dan melunasi utangnya, maka pemerintah akan melakukan investigasi penuh dengan denda 400 persen dari pajak terutang.
Permintaan pemerintah kepada Google cukup sederhana, yakni menyerahkan data elektronik perpajakan atas operasionalnya di Indonesia. Namun, permintaan tersebut hingga saat ini belum dipenuhi oleh Google.