EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tonny Budiono memberhentikan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Muara Angke, Deddy Junaedi. Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam pengawasan keselamatan kapal KM Zahro Express yang terbakar di perairan sebelah Selatan Pulau Bidadari Jakarta Utara pada Ahad (1/1) kemarin.
Tonny menyebutkan bahwa pemberhentian KSOP Muara Angke efektif per tanggal 3 Januari 2017 tersebut dilakukan atas perintah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada rapat terbatas penanganan Kecelakaan KM Zahro Express pada Senin (2/1) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
"Bapak Menteri Perhubungan memberikan arahan agar Kepala Kantor KSOP Kelas III Muara Angke diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat yang menerbitkan Surat Izin Berlayar (SPB) dan kami sedang menyiapkan surat pemberhentiannya yang akan efektif pertanggal 3 Januari 2017," ujar Tonny di Kantor Kemenhub, Senin (1/1).
Selain pemberhentian KSOP Muara Angke tersebut, Menteri Perhubungan juga memberikan arahan agar Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan surat peringatan tertulis kepada pemilik Kapal dan Nakhoda kapal KM Zahro Express. "Kami juga akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik perseorangan KM Zahro Express, Yodi Mutiara Prima, dan Nakhoda, Moh Ali, yang telah lalai dalam pengawasan yang menyebabkan jatuhnya korban pada musibah terbakarnya Kapal KM Zahro Express tersebut," ujar Tonny.
Menteri Perhubungan juga menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah tersebut dan juga di seluruh Indonesia. "Perintah Pak Menteri agar kami melakukan klarifikasi kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Muara Angke dan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk bersama-sama menindaklanjuti penanganan musibah terbakarnya KM Zahro Express tersebut," kata Tonny.