Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai Januari 2017 dinaikkan.
Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa kenaikan biaya tersebut bukan dari Polri. Akan tetapi, berdasarkan kebijakan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kenaikan ini bukan dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu karena temuan BPK," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Tito menjelaskan, terkait temuan BPK, pertama BPK menyatakan bahwa harga material untuk STNK dan BPKB sudah naik dan sejak lima tahun lalu belum ada kenaikan. Kemudian, kata dia, bila dibandingkan negara lain, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB ini masih terbilang rendah.
"Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat. Ini kan bisa menambah penghasilan negara," katanya.