Kamis 05 Jan 2017 17:27 WIB

Mahasiswa Tolak Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Red: Ilham
BPKB dan STNK
Foto: biartau.com
BPKB dan STNK

EKBIS.CO, MAKASSAR -- Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Makassar, Sulawesi Selatan memprotes kebijakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Pemerintah dinilai tidak lagi mempertimbangkan soal kesenjangan sosial di masyarakat.

"Lebih mengedapankan peningkatan pajak yang seharusnya harus dikaji dulu akan dampak sosial ditimbulkan saat memberlakukan aturan itu," kata Panglima GAM, Denny Abiyoga di Makassar, Kamis (5/1).

Untuk itu, pihaknya mendesak Presiden Joko Widodo untuk kembali mempertimbangkan pemberlakukan aturan tersebut. Sebab, dalam PP tersebut, tarif baru penerbitan dan pengesahan STNK maupun BPKB, termasuk TNBK kenaikannya hingga tiga kali lipat.

"Kami meminta presiden mengambil sikap, jangan sampai kenaikan tarif ini dimanfaatkan sekelompok golongan tertentu membuat rakyat semakin menderita," ujarnya.

Aktivis dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasionalis (Gapemnas), Jhunaedi menyayangkan adanya kebijakan yang disebut tidak berpihak tersebut. Dia menilai pemerintah belum jeli melihat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang seharusnya di prioritaskan.

"DPR sebagai perwakilan rakyat harus meminta penjelasan pemberlakukan PP itu, karena dianggap tidak rasional dengan kenaikan tarif sangat signifikan," katanya.

Kenaikan tarif itu mulai efektif berlaku pada Jumat (6/1). Dalam PP tersebut tertuang kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti roda dua maupun roda empat diberlakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Tarif penerbitan STNK bagi kendaraan roda dua atau tiga dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. Roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Pengesahan roda dua, tiga serta empat pada aturan lama gratis. Namun, pada peraturan baru dikenakan tarif roda dua dan tiga Rp 25 ribu serta roda empat atau lebih Rp 50 ribu.

Untuk biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan atau mutasi kenaikan cukup tinggi. Roda dua dan tiga yang sebelumya hanya dikenakan biaya Rp 80 ribu naik menjadi Rp 225 ribu. Roda empat yang sebelumnya Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

Sementara untuk biaya TNBK roda dua dan tiga dari Rp 30 ribu naik menjadi Rp 60 ribu, roda empat atau lebih dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement