EKBIS.CO, BOGOR -- Koperasi Syariah 212 muncul dengan semangat berjamaah, dan amanah untuk melahirkan izzah (kemuliaan) umat. Ketua Dewan Ekonomi Syariah 212 Syafi'i Antonio menjelaskan, fokus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF) awalnya adalah penegakan keadilan.
Tapi kemudian beririsan dengan ekonomi. Muncul keinginan dan kekuatan untuk berdaya dari sisi ekonomi.
''Apa yang muncul saat ini adalah agar sumber daya dan potensi ekonomi jadi padu padan yang rahmatan lil alamin tapi kita tidak menjadikan orang-orang di luar ini sebagai musuh,'' kata Syafi'i mengawali peluncuran Koperasi Syariah 212 di Masjid Andalusia, Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat (6/1).
Statistik menunjukkan, satu persen penduduk di Indonesia menguasai 50 persen aset bangsa. Kehadiran Dewan Ekonomi Syariah 212 dan Koperasi Syariah 212 adalah upaya awal untuk mengerakkan upaya untuk selanjutnya ke skala makro.
Semangat Koperasi Syariah 212 ada pada tiga hal yakni semanga berjamaah, semangat amanah karena koperasi ini harus punya tata kelola bagus, transparan, dan bisa diaudit sehingga nantinya melahirkan kemuliaan (izzah) dengan kecukupan pada level individu dan mandiri ekonomi pada skala umat.
Seperti yang semua ketahui, Indonesia Muslim terbesar di dunia dengan 85-87 persen. Sayang, populasi besar ini belum diimbangi kepemilikan umat terhadap aset nasional dan aset bangsa. Juga disadari bersama, daya beli umat sangat besar. Tapi daya beli ini masih dimanfaatkan jadi pasar terutama mereka yang pandai manfaatkan pasar. Negara maju mengambil manfaat dari Indonesia, belum sebaliknya.
''Di samping itu, ada sesuatu yang berbahaya di Indonesia yakni berhimpitannya tiga hal isu kekayaan, agama, dan ras,'' kata Syafi'i.
Di Amerika Serikat, ketimpangan kaya miskin tidak jadi masalah karena mereka dari ras dan agama yang sama. Di Indonesia, antara garis kemiskinan, agama, dan ras, ada demarkasi besar. Ketimpangan akan jadi bahaya.
Salah satu isu terbesar pasca Aksi Damai 212 yang harus ditindaklanjuti adalah gerakan ekonomi. Maka, langkah ke arah itu harus disertai perubaham pola pikir fardhu kifayah dari semula hanya pengurusan jenazah, kepada hal lebih luas.
Fardhu kifayah adalah kewajiban satu komunitas untuk melakukan sesuatu. Fardhu kifayah lebih banyak berkaitan pada yang hidup misalnya membuat pabrik pakaian untuk menutup aurat. Maka, punya pabrik kain dan perusahaan produk pakaian adalah fardhu kifayah. Ekonomi juga bagian fardhu kifayah.