Sabtu 07 Jan 2017 01:57 WIB

Tak Mau Tarif Listrik 900 VA Naik? Cukup Buktikan dengan Cara ini

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Tarif dasar listrik (ilustrasi)
Tarif dasar listrik (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran untuk golongan daya 900 Volt Ampere. Per 1 januari 2017, hanya 4 juta pelanggan golongan 900 VA yang dianggap "benar-benar miskin" sehingga layak mendpaat subsidi dari pemerintah. Artinya, PLN dan pemerintah menganggap 18 juta dari total 23 juta pelanggan golongan 900 VA tak layak disebut miskin sehingga subsidi mereka dialihkan. 

Pengalihan subsidi listrik ini disebut pemerintah akan digunakan untuk membangun infrastruktur kelistrikan di 2 ribu desa terluar pada 2017 dan infrastruktur lainnya. Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir memberikan contoh, banyak pemilik atau pengusaha kos-kosan atau penyewaan kamar yang memasangi meteran per kamarmnya dengan listrik 900 VA. Padahal, sebetulnya si pemilik kos-kosan tergolong masyarakat ekonomi mampi alias tak layak disebut miskin. 

Di saat yang bersamaan, lanjut Sofyan, masih ada 12 ribu desa terluar dan terpencil di Indonesia yang belum tersentuh aliran listrik. Pengalihan subsidi ini lah, menurut Sofyan, yang akan dimanfaatkan untuk menerangi ribuan desa ini. 

Namun pertanyaan selanjutnya yang muncul, bila pemilik kos disebut orang yang mampu, apakah penghuni atau penyewa kamar kos bisa dijamin tergolong orang mampu? Banyak orang kemudian mempertanyakan hal ini kepada PLN. Masyarakat beranggapan, tak sedikit penyewa kos memiliki kondisi ekonomi lemah. Lantas apa yang harus dilakukan pelanggan bila tak ingin tarif listriknya naik?

Sofyan menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan aduan kepada kelurahan setempat untuk mendapat surat keterangan miskin. Surat yang menerangkan bahwa pelanggan memang tergolong masyarakat miskin kemudian bisa dibawa ke kantor PLN di rayon desa untuk kemudian ditindaklanjuti oleh petugas PLN. 

"Mekanisme yaitu melaporkan ke kelurahan untuk dapat kartu miskin. Karena mereka yang dapat fasilitas subsidi harus betul-betul miskin sesuai ketentuan TNP2K. Dan ini nanti tugas PLN akan siap untuk membantu daerah di tingkat desa dan kecamatan. Mereka sudah bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa untuk pencatat meter," ujar Sofyan di Kantor Staf Presiden, Jumat (6/1). 

Sofyan melanjutkan, PLN sendiri sudah melakukan sosialisasi soal pengalihan subsidi ini sejak setahun yang lalu. PLN dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat, sebelum berlakunya kebijakan subsidi tepat sasaran ini, PLN memberikan subsidi kepada total 46 juta kepala keluarga atau pelanggan. Angka ini didapat dari masing-masing pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA sebanyak 23 juta orang. 

Khusus untuk golongan 900 VA, di mana yang dianggap layak menerima subsidi hanya 4 juta orang, artinya kebijakan ini membuat pelanggan peneriman subsidi listrik menjadi hanya 27 juta orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement