EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah ditandatangani. Namun ia belum memastikan kapan akan diumumkan.
"Iya tadi kita sudah paraf, tunggu saja nanti diumumin, harus bangun smelter," kata Luhut di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (11/1).
Kendati demikian, Luhut enggan memberikan penjelasan detail mengenai poin revisi PP tersebut. Hal itu termasuk kesempatan relaksasi ekspor konsentrat bagi para pemegang kontrak karya salah satunya PT Freeport Indonesia. "Tunggu pengumummannya," tutur Mantan Menkopolhukam ini.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan mengatakan Revisi PP ini masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Dalam PP tersebut izin relaksasi ekspor konsentrat sudah purna.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014), perubahan kedua dari PP 23/2010, hanya memberikan relaksasi ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017. Jika PP ini tidak direvisi, maka berpengaruh izin ekspor para pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia.