Sabtu 14 Jan 2017 02:38 WIB

Hotel Terus Bertambah, Target Pajak Juga Meningkat

Rep: Yulianingsih/ Red: Budi Raharjo
Tugu Yogyakarta Nampak berbentuk siluet saat terjandinya gerhana matahari Rabu (9/3).
Foto: Republika/Darmawan
Tugu Yogyakarta Nampak berbentuk siluet saat terjandinya gerhana matahari Rabu (9/3).

EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Target pendapatan pajak dari hotel dan restoran di Kota Yogyakarta tiap tahun meningkat. Bahkan pendapatan pajak dari sektor ini tercatat yang terbesar dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kota Yogyakarta. Semakin bertambahnya jumlah hotel maka target pajak juga meningkat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono mengatakan, pada PAD 2016 lalu, pajak hotel mencapai sekitar Rp 113 miliar dari target Rp 112 miliar atau pencapaianya 102 persen. "Tahun ini tentunya diharapkan naik seiring bertambahnya jumlah hotel,"ujarnya, Jumat (13/1).

Pada 2017 ini, pajak dari hotel ditargetkan mencapai Rp 115 miliar. Kadri menjelaskan komponen yang dikenakan pajak dari sektor perhotelan tersebut, meliputi semua jasa di hotel. Termsuk untuk jasa laundry dan fasilitas lainnya. “Pokokmya yang menjadi bagian dari omzet hotel kita kenakan pajak 10 persen,” jelasnya.

Menurut Kadri, pajak hotel tersebut masih menerapkan sistem self assessment. Artinya untuk pelaporan, peghitungan hingga pembayaran dilakukan spenuhnya oleh pihak hotel. Proses pembayaran juga masih dilakukan manual di loket pajak daerah yang berada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.

Terpisah Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Setiyono, mengatakan, ke depan jumlah hotel di Kota Yogyakarta akan bertambah signifikan. Pasalnya ada 104 hotel yang mengajukan IMB atau izin mendirikan bangunan.

Dari jumlah itu  saat ini sudah 87 berkas yang sudah diterbitkan IMB. Sementara 17 berkas lain masih dilakukan pencermatan lantaran sejumlah persyaratan belum sesuai. “Selain izin gangguan, hotel harus punya HO, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),  tanda daftar perusahaan (TDP), dan untuk bintang tiga ke atas mesti ada HO alkohol dan SIUP mihol,” jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement