EKBIS.CO, WANGIWANGI -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo mengatakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia, merupakan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Oleh karena mata uang rupiah merupakan kedaulatan NKRI, maka seluruh elemen bangsa berkewajiban menjaga keaslian dan keutuhan mata uang rupiah dari kerusakan," katanya di Wangiwangi, ibukota Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Sabtu (14/1).
Kedatangan Agus ke Wangi-wangi untuk memperkenalkan uang rupiah baru emisi 2016. Menurut dia, meski BI telah mengeluarkan uang rupiah baru emisi 2016, namun uang lama emisi tahun-tahun sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
"Sebelum uang lama ditarik oleh BI, maka uang tersebut masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, sama seperti uang baru emisi 2016," katanya.
Ia mengatakan cara masyarakat menjaga keaslian dan keutuhan mata uang rupiah adalah tidak membuat uang merobek, tidak membuat coretan-coretan, tidak melipatnya dan tidak membasahinya. "Dengan menghindari melakukan hal-hal yang menyebabkan uang rupiah rusak, masyarakat sesungguhnya telah menjaga keaslian dan keutuhan mata uang rupiah," katanya.