Kamis 19 Jan 2017 16:32 WIB

Pemerintah Panggil Google Tagih Tunggakan Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Google
Foto: EPA
Google

EKBIS.CO, JAKARTA -- Sikap kooperatif Google Asia Pacific, Pte Ltde ditunggu pemerintah untuk merampungkan kasus tunggakan pajak yang mereka tanggung. Kamis (19/1), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memanggil Google untuk menyerahkan data pendukung terkait aktivitas bisnis mereka di Indonesia.

Selain penyerahan data pendukung, pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi data perpajakan yang sebelumnya sudah dikumpulkan secara mandiri oleh pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pertemuan dengan Google kali ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang berlarut-larut hingga saat ini.

Namun, ujarnya, pertemuan kali ini merupakan satu proses saja dalam upaya penagihan pajak Google. Sri menyebutkan bahwa perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat ini memiliki waktu hingga akhir April 2016 untuk melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai wajib pajak badan.

"Kan seperti saya katakan, ya ketemu saja sama Google dan kita finalisasi saja. Kan SPT 2016 pembayaran terakhir sampe Mei," ujar Sri di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (19/1).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menyebutkan bahwa pihak Google hingga saat ini belum melakukan proses pembayaran pajak tertunggak. Kepada media, Ken menyebutkan kalau pemerintah akan melakukan penyelarasan data perpajakan antara data yang dimiliki Google dengan data yang dimiliki Indonesia.

Artinya, Google punya ruang untuk mempertahankan data yang mereka miliki. "Belum, mereka belum bayar. Kalau sudah masuk pasti sudah masuk sistem komputer saya," kata dia.

Sementara Kepala Kanwil Pajak Khusus Muhammad Haniv menambahkan bahwa hambatan yang ada saat ini adalah data kelengkapan data yang diminta oleh Ditjen Pajak sejak tahun lalu. Contohnya, adalah bayaran yang didapat Google per tautan yang diklik oleh konsumen atau pay per click. Pemerintah ingin memastikan apakah pay per click yang Google dapat sesuai dengan yang dilaporkan selama ini.

Setelah pencocokan data antara Google dan pemerintah, nantinya pemerintah baru secara legal menghitung jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan Google. Sri Mulyani sempat menyebut hal ini dengan istilah "compare note", di mana masing-masing pihak punya hitungan sendiri. Baru setelah ada hitungan ini, bila Google sekata dengan pemerintah maka pelunasan bisa dilakukan.

"Tapi bukan negosiasi ya. Saat pemeriksa hitung pajaknya kan, belum tentu wajib pajak setuju. Mungkin saja wajib pajak membantah," katanya.

Namun, Haniv mengaku belum ada niatan bagi pemeirntah untuk mengikuti jejak India atau Inggris dalam memajaki Google dengan ketentuan pajak khusus. Artinya pemerintah masih mau merampungkan urusan pajak tertunggak ini sebelum berjalan menuju skema pemajakan Google secara khusus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement