Jumat 20 Jan 2017 18:06 WIB

Menteri BUMN: Kasus Suap Emirsyah Satar Tanggung Jawab Perseorangan

Red: Esthi Maharani
Emirsyah Satar
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Emirsyah Satar

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam pembelian mesin jet produksi Rolls Royce, merupakan tanggungjawab yang bersangkutan.

"Semua (kasus suap Emirsyah Satar), akhirnya itu merupakan tanggungjawab perorangan," kata Rini sebelum mengikuti Rapat Koordinasi soal Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/1).

Menurut Rini, kasus suap tersebut tidak mempengaruhi operasional Garuda Indonesia saat ini. "Garuda, sebagai perusahaan publik dalam operasionalnya tetap menerapkan good corporate governance (GCG)," katanya.

Sebelumnya pada Kamis (19/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Dirut Garuda Emirsyah Satar periode 2005-2014 ini sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di maskapai penerbangan pelat merah yang pernah dipimpinnya itu.

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus dugaan suap itu.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kasus ini ada indikasi suap lintas negara yang nilainya cukup signifikan bahkan jutaan dolar AS.

Emir diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Selain itu, yang bersangkutan juga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau senilai Rp20 miliar.

Laode menuturkan, KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai 2 juta dolar AS. Untuk menangani perkara ini, KPK turut bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement