EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pemerintah masih akan mengkaji pendirian bank wakaf sebagai lembaga keuangan syariah untuk penguatan ekonomi masyarakat. Dalam rapat pendirian bank wakaf di kantor Presiden ini, Lukman menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola lembaga keuangan syariah sehingga tidak berisiko mengalami kerugian.
"Lalu kemudian nanti akan membawa citra buruklah bagi ormas, bagi umat, jadi perlu ada kehati-hatian. Karenanya tadi disimpulkan oleh bapak Presiden perlu ada pematangan lagi. Jadi ide ini perlu dimatangkan lagi, perlu dikristalkan lagi sehingga betul-betul bisa mendatangkan persepsi yang utuh," kata Lukman usai rapat pendirian bank wakaf di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/1).
Lukman menjelaskan, pendirian lembaga keuangan syariah yang juga melibatkan ormas-ormas Islam ini dimaksudkan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengembangkan usaha mikro sehingga dapat menguatkan perekonomian nasional. Potensi wakaf di Indonesia, kata dia, sangatlah besar yang tak hanya berupa wakaf benda namun juga wakaf uang.
Sejauh ini, Lukman mengatakan pendirian bank wakaf tak bertentangan dengan regulasi yang ada. Kendati demikian, pendirian bank wakaf masih perlu pengkajian lebih lanjut dengan sejumlah pihak termasuk OJK dan Bank Indonesia. Lukman menyampaikan, untuk mendirikan bank wakaf ventura ini cukup diperlukan dana sekitar Rp 20 miliar.
"Ini kan modal ventura cukup Rp 20 milyar saja sebenarnya bisa dimungkinkan. Tapi tentu kita ingin mendapatkan lebih. Jadi intinya harapannya wakaf dari para pengusaha nasional, dari pribadi-pribadi yang memang ingin mewakafkan itulah yang dihimpun," kata dia.