EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak untuk tanah yang tak produktif alias menganggur. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebutkan, kebijakan ini masih dalam pembahasan di level kementerian bersama dengan Kementerian Keuangan. Ia belum bisa memastikan apakah pajak ini akan dimasukkan dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau bentuk pajak yang lain.
Meski belum diputuskan skema detil mengenai pemajakan tanah idle atau nganggur, Sofyan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendorong pemilik tanah memanfaatkan lahannya untuk kegiatan ekonomi yang produktif. Apalagi, pemerintah menyadari banyaknya pembeli tanah yang berniat mengendapkan tanah mereka hingga harganya melambung tinggi. Hal seperti ini, kata Sofyan, yang ingin dicegah pemerintah.
"(Kebijakan ini) Jangan sampai ada distorsi. Tujuannya untuk hilangkan spekulasi tanah yang tak produktif. Orang jangan punya uang taruh di tanah, yang tidak berikan manfaat. Tanah harus produktif," kata Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1).
Sofyan memberikan contoh proyek Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang ia himpun, tak sedikit masyarakat yang mulai "berinvestasi" dalam bentuk tanah di Patimban. Ia mengungkapkan, bila harga tanah sebelumnya di sana hanya Rp 10 ribu per meter persegi, lantas harganya melambung menjadi Rp 100 ribu per meter persegi, maka selisih harganya yakni Rp 90 ribu akan dikenakan pajak progresif.
"Misalnya kamu punya uang Rp 1 miliar. Kalau taruh di bank, bisa dimanfaatkan orang lain untuk pinjaman. Kalau beli tanah, tanah itu nggak bermanfaat bagi siapa-siapa. Terus harga naiknya jadi Rp 2 miliar. Kamu untung 100 persen, itu yang dipajaki," kata Sofyan.
Pemerintah hingga kini belum bisa memastikan skema seperti apa yang akan diterapkan dalam memajaki tanah tak produktif ini. Namun pada intinya, Sofyan memastikan kebijakan ini bukan sekadar "cek ombak" tetapi memang akan serius dijalankan pemerintah. Rencananya, poin soal hal ini dimasukkan ke dalam RUU Pertanahan.
Dalam rinciannya nanti, kata Sofyan, pemerintah juga akan menetapkan pengecualian untuk tanah yang memang akan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri. Belum lagi untuk pengembangan bank tanah perusahaan. Namun, Sofyan mengaku belum bisa menjelaskan secara detil soal ini.