Kamis 02 Feb 2017 19:19 WIB

Ini Mekanisme Pungut Pajak Tanah Menganggur yang Dikaji Pemerintah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Foto: ist
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mematangkan rencana pemajakan untuk tanah tak produktif alias menganggur. Langkah ini diambil pemerintah untuk menekan spekulan tanah dan menghindari tanah atau lahan yang tak memberikan nilai ekonomi untuk negara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyebutkan, kebijakan untuk memungut pajak tanah secara progresif juga diyakini akan mengurangi ketimpangan. Meski begitu, skema pemajakan secara rinci masih dalam proses pembahasan pemerintah. Salah satu skema yang bisa jadi akan diterapkan adalah skema capital gain tax dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Pajak progresif adalah program yang selalu didesain untuk mengurangi ketimpangan, karena orang yang mampu membayar dengan tarif yang lebih besar, sehingga menimbulkan kebijakan ekonomi berkeadilan," ujar Bambang di kantor BKPM,Jakarta, Kamis (2/2).

Bambang memberikan contoh, capital gain tax memungkinkan pengenaan pajak atas selisih harga jual tanah. Pemerintah kemudian bisa memungut pajak atas selisih harga yang dijual oleh pemilik tanah. Hal ini diyakini bisa membuat pemilik tanah untuk memanfaatkan tanah yang dimiliki untuk kegiatan ekonomi yang menghasilkan.

"Karena banyak yang dikhawatirkan ketika orang jual beli tanah, yang dilaporkan ke pajak itu tidak sebenarnya, mereka bilang sekecil mungkin, kan dasarnya hanya transaksi. Tapi kalau capital gain tax, dia harus keluar dengan harga yang sebenarnya, supaya dia sendiri nggak rugi nantinya," jelasnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pemerintah masih memikirkan pengenaan pajak atas tanah tak produktif, termasuk bila dikenakan melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah, ujarnya, juga memanfaatkan momentum amnesti pajak untuk mengimbau pemilik tanah melaporkan asetnya.

"Diformulasikan kepemilikan tanah, kemampuan membayar pajaknya, termasuk sertifikasi tanah. Itu yang sekarang sedang terus diformulasikan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement