EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta seluruh jajarannya di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk ikut program pengampunan pajak. Tujuannya sederhana, untuk bisa memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat terkait keikutsertaan dalam amnesti pajak.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Pratama di Gedung Mar'ie Muhammad kepada media, Senin (13/2). Hestu menjelaskan, arahan yang diberikan Dirjen Pajak bukan suatu kewajiban dan keharusan, tetapi lebih kepada imbauan. Ia mengatakan, sama seperti masyarakat pada umumnya, ada potensi kelalaian pegawai pajak untuk melengkapi laporan hartanya.
Langkah ini diambil meski sebetulnya pegawai pajak juga memiliki opsi untuk ikut pembetulan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Hestu menyebutkan, imbauan ini diharapkan bisa ikut mendorong masyarakat lain untuk ikut amnesti pajak.
"Pak Dirjen sudah meminta dan imbau seluruh pegawai pajak untuk ikut amnesti pajak. Ini tidak memaksa, namun ya harusnya ikut. Kenapa? Pegawai pajak itu juga manusia biasa. Ada kelalaian," ujar Hestu.
Sementara itu, Ken juga menambahkan bahwa pihaknya tetap menyasar pengusaha besar untuk ikut amnesti pajak di periode ketiga amnesti pajak yang berakhir Maret mendatang. Ia mengingatkan, tarif tebusan yang harus dibayarkan untuk ikut pengampunan pajak periode ketiga adalah lima persen. Angka ini masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25 persen.
"Jadi mudah-mudahan kita akan bergerak lagi minggu depan secara masif untuk imbau mereka dan ajak mereka supaya gunakan haknya yakni amnesti pajak," katanya.