Rabu 15 Feb 2017 02:00 WIB

Pemerintah Targetkan Hapus Plastik tak Ramah Lingkungan

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kantong plastik.
Foto: Flickr.com
Kantong plastik.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Penggunaan plastik ramah lingkungan terus didorong untuk mengatasi pencemaran yang terjadi akibat sampah plastik. Saat ini berbagai cara terus dilakukan untuk mendorong kesadaran industri dan masyarakat meminimalisir penggunaan plastik.

"Intinya pada 2020 diharapkan sudah tidak ada plastik yang tidak ramah lingkungan," ujar Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sudirman saat ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (14/2).

Ia menjelaskan, berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) plastik terbagi menjadi tiga jenis, bioplastik, biodegradable dan oxo biodegradable.  Bioplastik yang bahannya berasal dari nabati lah yang penggunaannya akan terus didorong oleh KLHK karena jenis plastik tersebut akan hancur jika terbuka secara bebas. 

Sedangkan untuk plastik biodegradable dan oxo biodegradable, meski masuk ke dalam SNI namun masih memiliki batasan. Keduanya masih membutuhkan waktu lama untuk hancur dan meski telah hancur, akan menghasilkan mikro plastik yang berbahaya ketika dikonsumsi hewan laut.

Untuk mencapai 2020 bebas plastik tak ramah lingkungan, ia mengatakan akan dilakukan secara bertahap. Tahun ini Peraturan Menteri tentang pengurangan kantong plastik akan selesai pada akhir Februari sehingga menjadi pegangan kuat untuk diaplikasikan oleh para industri.

Mereka wajib menggunakan plastik ber-SNI. Itu artinya, plastik yang kini banyak beredar, yakni yang tidak sesuai dengan SNI akan dilarang peggunaannya. Mereka hanya boleh menggunakan bioplastik, biodegradable atau oxo biodegradable.

"Jadi Permen kita memberi waktu untuk pengusaha menyesuaikan diri dan masyarakat beradaptasi bagaimana menyikapi masalah plastik ini," katanya. 

Pengunaan plastik biodegradable dan oxo biodegradable perlu dilakukan //takes back//. Maksudnya, industri atau peritel harus bertanggung jawab mengambil kembali plastik yang telah dikeluarkan tersebut untuk meminimalisir sebaran sampah plastik tersebut meski konsumen telah membayarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement