EKBIS.CO, JAKARTA -- Ada tiga fokus utama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tahun ini. Hal itu meliputi peningkatan pengawasan atas kegiatan investasi IKNB terhadap instrumen investasi tertentu.
Fokus kedua, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan maka diperlukan sejumlah aturan khusus terhadap IKNB. Aturan itu rencananya akan dibuat tahun ini. "Perlu disiapkan ketentuan yang mendorong agar IKNB dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan," ujar Kepala Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani, di Jakarta, Kamis, (16/2).
Ia mengatakan, fokus ketiga, otoritas berencana meningkatkan kapasitas industri lembaga jasa dan keuangan khusus. Termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan.
Berdasarkan catatan OJK, BPJS Kesehatan kini telah melayani 171,9 juta rakyat melalui program jaminan kesehatan nasional. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 22,6 juta peserta dalam Program Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.
"Selanjutnya untuk program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun. Masing-masing mencapai 13,7 Juta peserta dan 9,1 Juta peserta," tutur Firdaus.