Jumat 17 Feb 2017 12:45 WIB

12 Proyek Strategis Pemerintah Dijalankan Lewat Skema KPBU

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Selain pengerjaan proyek infrastruktur menggunakan skema‎ pembiayaan investasi non anggaran pemerintah (PINA)‎, dan public private patnership (PPP), Pemerintah juga menjalankan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) sebagai langkah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, guna‎ melengkapi berbagai skema pembiayaan yang dijalankan, KPBU menjadi akses agar pihak swasta mau menanamkan investasi pada proyek Pemerintah. Meskipun KPBU banyak melibatkan sektor swasta, tapi masih ada unsur pemerintah yang berkomitmen untuk menyediakan layanan pro-rakyat dengan memegang kendali atas tarif. 

Sejak adanya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang merupakan pengganti Perpres 67 tahun 2005 dan perubahannya, perkembangan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU sangat pesat. 

"Hingga tahun 2016, proyek-proyek yang tadinya sempat terhenti pelaksanaannya seperti PLTU Batang dan Sarana Penyediaan Air Minum Umbulan dapat terselesaikan. Selain itu, proyek baru seperti Palapa Ring dapat dipercepat proses pelaksanaannya," kata Bambang di Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/2).

Diluar ketiga proyek tersebut, masih ada 12 proyek KPBU yang sudah ditransaksikan, mencakup sektor jalan tol dan pengelolaan persampahan. Dari total 12 proyek tersebut, empat proyek sedang dalam tahap konstruksi dengan nilai investasi mencapai Rp 29,95 triliun, tiga proyek pada tahap perjanjian kerja sama badan usaha dengan nilai investasi Rp 27,35 triliun, dan limaproyek yang sedang dalam proses pengadaan dengan nilai investasi Rp 44,38 triliun.

Pada tahun ini, dalam rangka mendorong percepatan proyek KPBU, Bappenas telah menetapkan daftar rencana proyek infrastruktur atau PPP Book. Daftar tersebut memuat satu proyek kerjasama pemerintah dan badan usaha kategori siap ditawarkan dengan nilai investasi Rp 1,09 triliun dan 21 proyek kategori dalam proses penyiapan dengan total nilai investasi Rp 112,23 triliun. 

"Daftar rencana proyek tersebut diharap dapat mengundang minat investor untuk berpartisipasi dan memberikan kepastian kepada dunia usaha bahwa proyek-proyek pemerintah yang tercantum dalam daftar proyek tersebut akan dikerja samakan dengan swasta," ungkap Bambang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement