EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan memastikan pihaknya tidak mengeluarkan izin impor cabai segar. Karenanya, jika saat ini dilaporkan cabai impor sudah beredar di pasar, ia menegaskan komoditas tersebut beredar tanpa seizin Kementerian Perdagangan.
"Saya tidak menandatangani persetujuan impor untuk cabai segar," kata Oke pada wartawan di gedung Kementerian Perdagangan, Jumat (17/2).
Untuk cabai kering, ia menyebut bahwa pemerintah tidak mengatur impor untuk komoditas tersebut. Faktanya, sambung Oke, masyarakat Indonesia lebih menyukai cabai segar daripada cabai kering. "Jadi, kalau ada yang berspekulasi mau impor cabai kering ya terserah," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah pedagang di pasar tradisional di Pulau Jawa mulai menjual cabai impor. Di Tulungagung, Jawa Timur, cabai impor asal India dijual dengan harga Rp 65 ribu per kilogram. Jauh lebih murah dibanding harga cabai lokal yang telah melambung ke angka Rp 120 ribu per kilogram.