EKBIS.CO, JAKARTA -- Tenaga kerja merupakan modal penting sebagai penggerak roda pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya sehingga mampu berdaya saing dalam menghadapi pasar bebas saat ini.
“Khusus di sektor industri, kami tengah menyiapkan tenaga kerja yang terampil sesuai kebutuhan dunia usaha melalui pelatihan dan pendidikan vokasi. Hal ini sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, termasuk mendorong industrialisasi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara HUT ke-44 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Hari Pekerja Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (19/2).
Menurut Airlangga, sektor industri merupakan salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional karena berperan penting dalam menciptakan nilai tambah, perolehan devisa dan penyerapan tenaga kerja. Upaya ini bertujuan pula pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Sasaran utama pembangunan industri nasional pada tahun 2017, antara lain pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 5,5 persen dan peningkatan jumlah tenaga kerja sektor industri menjadi 16,3 juta orang,” tegasnya.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah tenaga kerja berdasarkan lapangan pekerjaan utama pada tahun 2016 mencapai 120.647.697 orang, di mana yang bekerja di sektor industri sebanyak 15.975.086 orang dengan kontribusi terbesar dari Provinsi Jawa Barat sekitar 3.892.044 orang (24,93 persen), Jawa Tengah 3.219.793 orang (20,16 persen), dan Jawa Timur 2.948.203 orang (18,46 persen).
Oleh karena itu, langkah awal yang dilaksanakan oleh Kemenperin tahun ini adalah menerapkan link and match antara SMK dengan industri di Jawa Timur, yang diperkirakan dapat menghasilkan sebanyak 75 ribu tenaga kerja terampil per tahun. Selanjutnya akan dilaksanakan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, sehingga ditargetkan mampu menghasilkan sebanyak 175 ribu tenaga kerja terampil per tahun yang mempunyai kompetensi sesuai dengan persyaratan yang diminta industri.
“Dengan persaingan yang semakin ketat saat ini, kami berharap agar para pelaku industri dapat selalu meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya dalam rangka peningkatan daya saing, khususnya melalui program pendidikan dan pelatihan vokasi industri,” jelas Plt Sekjen Kemenperin Haris Munandar.
Langkah strategis tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri. Regulasi yang ditandatangani oleh Menperin Airlangga ini berlaku sejak tanggal 27 Januari 2017.
“Untuk SMK dan pendidikan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Perindustrian, telah diarahkan kepada pola pembelajaran berbasis spesialiasi dan kompetensi yang dilengkapi dengan teaching factory,” papar Haris.
Kemenperin juga melaksanakan program 3in1, yakni pelatihan, sertifikasi, dan penempatan yang bekerja sama dengan perusahaan dan asosiasi industri. “Kami melihat, kebutuhan tenaga kerja industri kompeten saat ini sangat tinggi. Hal ini ditunjukkan dengan besarnya animo dunia industri terhadap lulusan dari lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Kemenperin,” ungkap Haris.
Sementara itu, Menperin juga menyampaikan, pemerintah tengah menyiapkan insentif kepada industri yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasional. "Salah satu fasilitas yang diusulkan, misalnya tax allowance. Usulan ini sedang kami bahas dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Tax allowance adalah salah satu insentif berupa pemotongan pajak yang diberikan pemerintah kepada perusahaan untuk kepentingan tertentu. Dengan adanya insentif itu, diharapkan semakin banyak perusahaan dan tenaga kerja yang ikut serta dan menjamin keberlanjutan dalam program yang memiliki konsep link and match tersebut.