Senin 20 Feb 2017 07:00 WIB

UU Migas Baru akan Mengatur Pembentukan Badan Usaha Khusus

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengatakan dalam revisi Undang-Undang Minyak dan bumi gas ada poin pembentukan Badan Usaha Khusus. Badan usaha ini mengelola proyek migas nasional.

Kurtubi menjelaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah tidak boleh mengelola proyek secara langsung. Sehingga wewenang tersebut diserahkan ke Perusahaan bentukan negara. "Kami menyebutnya badan usaha Khusus," tutur Kurtubi dalam diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Ahad (19/2).

Badan usaha ini, lanjut Kurtubi berkaitan dengan pengelolaan industri nasional yang tidak boleh dipecah antara hulu dan hilir. Kemudian mengatur harga bahan bakar minyak agar tidak diserahkan ke pasar. Kurtubi mengatakan Badan Usaha ini bisa terdiri dari PT Pertamina (Persero) plus SKK Migas. 

Perwakilan Komisi VII lainnya, Satya Yudha menambahkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk disertakan dalam Badan Usaha Khusus itu."Pertamina, SKK Migas, PGN di fungsi hilir, ada unit usaha hikir yang dikerja samakan," tutur politisi partai Golkar ini.

Satya menjelaskan, secara keseluruhan BU Khusus mengintegrasikan urusan migas hulu dan hilir. Ada peran yang melakukan aksi korporasi di bawah. Kemudian di tingkat atas terdapat dewan pengawas. 

"Ketuanya Menteri ESDM, anggotanya Menteri keuangan dan juga perwakilan-perwakilan independen, regulator tetap di bawah Kementerian ESDM," tuturnya.

Ia optimistis hadirnya Badan Usaha Khusus tidak bertentangan dengan program holding BUMN Migas. "Semangatnya sudah sama, hanya bagaimana kita memberi kewenangan dan independensi supaya pengelolaan optimal," ujar Satya.

Pengamat energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi, sepakat dengan konsep integrasi antara Pertamina, PGN, dan SKK Migas. Secara teknis, proses ini dimulai dari sektor yang memiliki peran serupa.

"Misalnya Pertagas dengan PGN, usaha-usaha yang sama diintegrasikan," ujar Fahmy.

Ia menilai dengan besarnya wewenang BU Khusus ini, sebaiknya langsung berada di bawah Presiden. Salah satu sasaran pembentukan BU Khusus adalah target pembangunan kilang untuk menghilangkan impor BBM. DPR menrgetkan amandemen UU Migas selesai pada Semester pertama tahun ini.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement