EKBIS.CO, JAKARTA -- Babak penagihan pajak terutang oleh Google Asia Pacific Ltd. atas aktivitas bisnisnya di Indonesia terus berlanjut. Perkembangan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada pihak Google.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasetadi menjelaskan, isi dari SPHP ini nantinya akan ditelaah dan kemudian ditanggapi oleh Google. Wajib Pajak, dalam hal ini Google, akan memastikan apakah hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah Indonesia sesuai dengan data yang mereka miliki atau tidak.
"Tapi hasilnya seperti apa, tanya ke pemeriksa. Dan sebetulnya itu tidak boleh dikeluarkan," ujar Ken di kompleks DPR/MPR, Senin (20/2).
Ken juga menolak menyebutkan berapa nilai pajak terutang yang seharusnya dibayarkan Google. Secara prinsip, kata Ken, pemerintah meyakini bahwa Google sudah berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) berdasarkan sejumlah server dan operasi yang dilakukan di Indonesia.
"Jadi gini SPHP itu begini, kalau saya temukan koreksi 10, terus misalnya (klarifikasi) dijawab cuma 7. Tapi aku belum tahu nilainya, karena itu pemeriksa," katanya.
Republika.co.id mencoba meminta tanggapan dari pihak Google Indonesia namun belum mendapat respons.
Baca juga: Pemerintah Kirimi Google Hasil Pemeriksaan Pajak