Selasa 21 Feb 2017 13:36 WIB

Buah Segar Impor Dilarang Masuk Lewat Bandara Adisutjipto Yogya

Red: Nur Aini
Petugas menunjukkan buah jeruk impor yang berada dalam Kontainer di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/3).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas menunjukkan buah jeruk impor yang berada dalam Kontainer di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/3).

EKBIS.CO, SLEMAN -- Balai Karantina Pertanian Yogyakarta mengintensifkan sosialisasi larangan bagi penumpang pesawat memasukkan atau membawa buah segar dari luar negeri melalui Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

"Daerah Istimewa Yogyakarta bukan merupakan tempat masuknya buah dan sayuran buah segar impor," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Yogyakarta Wisnu Haryana, di Sleman, Selasa (21/2).

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012 hanya ada empat tempat pemasukan ke wilayah RI, yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, dan Pelabuhan Makassar. "Sampai saat ini kami masih menemukan banyak pelanggaran disebabkan faktor ketidaktahuan masyarakat tentang peraturan tersebut. Kami mulai mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui lembaga atau organisasi terkait," katanya.

Ia mengatakan jika hendak memasukkan buah atau sayuran buah segar impor sesuai prosedurnya lewat jalur darat. Kebanyakan buah impor yang ada di DIY berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Namun itu juga harus dilengkapi dokumen surat pelepasan. Jika masih dalam kurun 30 hari, pemasok terbebas dari persyaratan sertifikasi. Tapi setelah lebih dari jangka waktu itu diharuskan melakukan pemeriksaan karantina ulang," katanya.

Wisnu mengatakan memasukkan buah atau sayuran dari luar negeri melalui Bandara Adisutjipto pasti akan ditolak berapapun jumlahnya. Jika kedapatan, barang itu akan disita petugas. "Masih banyak masyarakat yang belum memperhatikan permasalahan ini padahal efeknya berbahaya. Masuknya buah dan sayuran dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan berpotensi menularkan organisme pengganggu tumbuhan dan bisa mengurangi tingkat produksi tanaman lokal," katanya.

Ia mengatakan dalam lingkup yang lebih luas bisa berpengaruh terhadap perekonomian warga. "Mungkin ada yang menganggap sepele karena dampak sosialnya tidak terlalu nampak, berbeda dengan penyelundupan satwa. Padahal pemahaman hal ini sangat penting," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement