Rabu 22 Feb 2017 04:04 WIB

Pemerintah dan Google Masih Mencocokkan Data Pembayaran Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Google
Foto: AP
Google

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah terus melanjutkan proses pemeriksaan Google Inc, demi menagih utang pajak atas aktivitas bisnisnya di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menyebutkan, pemerintah meyakini pihak Google pada akhirnya akan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Hanya saja kedua pihak saat ini, pemerintah dan Google, masih melakukan bukti permulaan untuk menyamakan jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan. "Google itu baik, mereka mau bayar. Hanya berapa bayarnya? Mereka bandingkan dengan London, kok Indonesia segitu? Kita punya standing sendiri soalnya," ujar Haniv di gedung Mar'ie Muhammad Ditjen Pajak Kemenkeu, Selasa (21/2).

Proses yang ada saat ini, pemerintah sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada pihak Google. Nantinya, Google akan memastikan apakah angka yang disodorkan pemerintah sesuai dengan perhitungan perusahaan. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan baru akan terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Google.

Namun, Haniv mengaku belum ada rencana untuk bertemu pihak Google lagi dalam waktu dekat. Apalagi, sebetulnya masih ada sejumlah data yang belum diserahkan Google kepada pemerintah. Ia menyebutkan, data yang dinanti adalah bukti pendukung seperti laporan keuangan, kuitansi, bill, dan dokumen keuangan lainnya.

"Mungkin mereka sudah ada datanya. Target serahkan secepatkan. Ini sudah mundur-mundur. Tapi Google pasti bayar. Saya jamin," ujar Haniv.

Ia mengungkapkan, yang terpenting saat ini adalah kelengkapan dokumen agar proses pemeriksaan bisa berjalan lebih cepat. Apalagi, pejabat tinggi negara juga menyartakan dukungannya untuk menyelesaikan masalah perpajakan yang mengganjal Google saat ini.

Meski pemeriksaan berjalan lambat, Ditjen Pajak belum berniat menaikkan pemeriksaan menjadi investigasi penuh. Bahkan, Haniv menyatakan bahwa bukti permulaan bisa memakan waktu hingga setahun bila pihak yang diperiksa kurang kooperatif. "Tapi karena ini dapat perhatian publik ya harus disegerakan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement