Kamis 23 Feb 2017 05:07 WIB

Keterbukaan Informasi untuk Pajak, OJK akan Ingatkan Nasabah Asing di Indonesia

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Budi Raharjo
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mulai membahas kembali keterbukaan informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Keterbukaan informasi ini nantinya akan dijalankan pada 2018.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, dalam undang-undang perbankan, data milik nasabah sebenarnya tidak boleh diberikan kepada pihak manapun seenaknya. Namun, dengan perkembangan saat ini terkait perpajakan, pemerintah akan melakukan upaya agar informasi dari nasbaha khususnya pihak asing bisa diakses lebih mudah.

"Kita kan sudah berkomitmen mengenai AEoI dengan 101 negara, maka kita harus menyiapkan diri dalam rangka implementasi 2018." kata Muliaman usai rapat terbatas di Istana Negara," Rabu (22/2). Langkah yang akan dipersiapkan ini lebih kepada aturan dari Pemerintah mulai Kementerian dan Lembaga Keuangan yang akan disesuaikan dan searah dengan AEoI.

Muliaman menuturkan, pihaknya sudah memiliki peraturan OJK (POJK) untuk mendukung keterbukaan informasi tersebut. Turunan dari peraturan tersebut, OJK akan mengeluarkan surat bagi nasabah asing agar mereka mau memberikan informasi mengenai keuangan yang disimpan di Indonesia untuk keperluan perpajakan.

Surat ini masih dipersiapkan, sekaligus dengan mempersiapkan jumlah nasabah asing yang memiliki dana di perbankan Indonesia. "Targetnya ini April 2017 mungkin bisa selesai," ujar Muliaman.

Menko Perekonomian Darmin Nasution belum bisa memberikan informasi mengenai langkah Kemenko Perekonomian dalam menjembatani keinginan Presiden Joko Widodo. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Kementerian untuk membahas hal ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengatakan, Terkait dengan komitmen indonesia untuk bergabung dengan 101 negara lainnya di dunia dalam kerja sama pertukaran informasi otomatis. Joko Widodo meminta agar kerja sama ini digunakan sebagai momentum untuk melakukan reformasi sistem informasi keuangan Indonesia, terutama perbaikan sistem informasi perpajakan.

"Ini jelas momentum untuk membangun database untuk membangun abtraksi perpajakan yang lebih komprehensif lebih integratif dan juga lebih kuat yang selanjutnya akan bermanfaat bagi upaya peningkatan tax ratio kita, mendorong kepatuhan pajak secara sukarela serta mencegah penghindaran dan penggelapan pajak," ujar Joko Widodo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement