EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun ini mengalokasikan Rp 31,326 triliun untuk subsidi pupuk bagi para petani. Alokasi tersebut dianggarkan untuk 8,55 juta ton pupuk dengan tambahan 1 juta sebagai cadangan.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Muhrizal Sarwani mengatakan, subsidi pupuk terus dilakukan bahkan meningkat. Diakuinya rata-rata kenaikan subsidi pada 2004 hingga 2015 sebesar 38 persen.
"Kenaikan subsidi pupuk terutama karena kenaikan harga gas," katanya kepada wartawan, Selasa (28/2).
Sebenarnya, kata dia, subsidi pupuk sudah ada sejak 1970 yang juga diterapkan di negara lain seperti Jepang dan Amerika Serikat. Subsidi pupuk dilakukan untuk mendorong tingginya produksi panen para petani.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementan, penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan 24 Februari 2017 telah mencapai lebih dari 1,3 juta ton. Itu artinya realisasinya sudah 83,95 persen untuk Februari saja.
"Tapi dalam setahun baru 15,94 persen," ujar dia.
Dengan adanya pubuk bersubsidi, petani cukup membayar Rp 1.790 atau Rp 1.800 per kilogram (kg) urea untuk mendapatkan pupuk dengan harga pasar Rp 4.800 per kg. "Pemerintah memberi subsidi Rp 3.010 per kg," lanjut dia.
Namun, pemberian subsidi pupuk tampaknya tidak berlangsung selamanya. "Kemenko perekonomian merancang roadmap apakah tetap melakukan subsidi pupuk atau mencabutnya," ujar dia.
Saat ini pihaknya dan Kementerian Koordinator Perekonomian tengah menggodok skema baru untuk memudahkan akses pupuk terjangkau bagi petani, salah satunya melalui Kartu Tani.