EKBIS.CO, JAKARTA -- Uang beberapa nasabah korban penipuan Pandawa Group saat ini masih berada di pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. Para korban berharap uang investasi tersebut nantinya dikembalikan 100 persen.
Salah seorang korban, Eka (40) mengatakan, uangnya yang masih berada di Pandawa sebesar Rp 55 juta yang disetorkannya melalui seorang leader. Karena itu, ia berharap uangnya itu dikembalikan 100 persen.
"Kalau bisa dikembalikan semua 100 persen. Saya juga nggak ngerti, stres, ada yang bilang katanya kalau sudah jatuh tempo nggak dibalikin," ujar Eka saat ditemui Republika.co.id, di posko Crisis Center Pandawa Group yang berada di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (3/3).
Eka pun merasa heran dengan leader yang sebelumnya tidak memberitatahukannya kalau Pandawa sudah guncang pada November 2016 lalu. Sehingga, kata dia, dirinya pun terus menyetorkan uangnya.
"Kemarin anehnya waktu gonjang-ganjing kan bulan November tapi saya tidak dikasih tahu sama dia (leader). Malah saya perpanjang Januari dan diambil. Kan waktu jatuh tempo saya Desember, seharusnya kan kalau leader-nya sudah tahu ada masalah tidak diambil, ini diambil," kata perempuan yang tinggal di KaliBata tersebut.
Sementara, salah satu pengacara korban, Koto Sitorus tidak dapat memperkirakan berapa persen uang kliennya dapat dikembalikan. Ia pun hanya menyerahkan hal ini kepada penyidik kepolisian yang sampai saat masih terus bekerja mengumpulkan barang bukti.
“Ini saya serahkan kepolisian ya, ini kan TPPU, namanya TPPU nanti dimiskinkan semua. Begitu putusan kepolisian nanti akan dikembalikan. Saya apresiasi juga juga ke pihak kepolisian, kemungkinan bisa dikembalikan walapun tidak seratus persen, tapi kita proporsional," kata Koto.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menangkap 14 tersangka yang terdiri dari leader dan diamond, termasuk pendiri Pandawa, Salman Nuryanto. Berdasarkan pantauan Republika.co.id pada Jumat (3/3), para korban juga terus mengumpulkan berkas-berkas di posko pengaduan korban Pandawa yang berada di depan Ditreskrimsus Polda sambil berharap uangnya dikembalikan.