Rabu 08 Mar 2017 00:49 WIB

OJK Dorong Pasar Modal Jadi Sumber Pembiayaan Nasional

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Budi Raharjo
 Pekerja berdiri didekat layar pergerakan Indeks harga Saham gabungan (IHSG), Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (21/2)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja berdiri didekat layar pergerakan Indeks harga Saham gabungan (IHSG), Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (21/2)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar pasar modal menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional. Hal ini mengingat perkembangan positif sektor tersebut dalam penghimpunan dana masyarakat dan korporasi beberapa tahun ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas yang sangat berguna menunjang pembiayaan pembangunan melalui non-APBN.

"Ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan terbatas. Sementara pembangunan khususnya infrastruktur membutuhkan pembiayaan besar. Inilah yang mendasari OJK untuk terus meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang,” kata Muliaman dalam sambutannya pada acara Market Update PT Mandiri Manajemen Investasi 2017 di Jakarta, Selasa (7/3).

Muliaman menuturkan, sejak berdiri OJK telah mengeluarkan berbagai inisiatif dan program strategis yang ditujukan untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Inisiatif-inisiatif pendalaman pasar modal yang telah dilakukan mencakup penguatan sisi demand maupun sisi supply.

Penguatan sisi demand di pasar modal terutama ditujukan untuk memperluas basis investor domestik, yaitu investor ritel maupun institusi. "Dengan basis investor domestik yang kuat, pasar modal tidak hanya akan bertumbuh, namun juga semakin resilient dalam menghadapi gejolak pasar yang dipicu oleh faktor eksternal,” jelasnya.

Dalam meningkatkan basis investor ritel, kata Muliaman, OJK memberikan prioritas dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat akan semakin memahami produk dan layanan jasa keuangan dan kemudian tergerak untuk memanfaatkannya, termasuk produk-produk di pasar modal.

Selain itu, OJK juga terus melakukan penguatan peran investor institusi domestik, seperti investor reksa dana, perusahaan asuransi, dan dana pensiun, mengingat potensinya yang besar untuk terus berkembang dan memainkan peran di bidang investasi.

“OJK telah menerbitkan ketentuan mengenai kepemilikan lembaga keuangan nonbank di instrumen Surat Berharga Negara, yang diharapkan dapat memperkuat peran investor domestik dalam mendorong pertumbuhan dan stabilitas di pasar SBN,” kata Muliaman

Adapun untuk memperkuat sisi supply di pasar modal, OJK menyiapkan beberapa ketersediaan ragam produk yang dapat menjadi pilihan investor, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE); juga Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan.

Muliaman mengungkapkan, dalam waktu dekat  OJK akan menerbitkan beberapa peraturan baru terkait produk-produk pengeloaan investasi sepeti Reksa Dana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset. Dua produk baru tersebut akan diterbitkan sebagai bentuk pemenuhan aspirasi industri pengelolaan investasi Indonesia yang membutuhkan produk one-stop solution.

Yakni produk investasi yang terencana dengan alokasi aset yang semakin konservatif seiring dengan usia (Reksa Dana Target Waktu), dan produk investasi bagi investor besar dan sophisticated yang melampaui kapasitas reksa dana konvensional (Dana Investasi Multi-Asset).

OJK juga sedang merevisi ketentuan tentang Kontrak Pengeloaan Dana (KPD),  yang mengubah nilai minimum investasi setiap investor dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar, untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak lagi investor menyusun portofolio secara profesional namun tetap sesuai kebutuhan masing-masing.

Relaksasi ketentuan ini dikeluarkan agar kemudahan berinvestasi pada produk KPD dapat dinikmati tidak hanya oleh investor yang melaksanakan program pengampunan pajak, tetapi juga oleh seluruh investor pasar modal.

Selain itu, untuk mengakomodasi pembiayaan pembangunan infrastruktur, saat ini OJK juga sedang merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur, yang nantinya dapat menyalurkan dana investasi kepada proyek-proyek pengembangan infrastruktur publik, baik yang masih berstatus greenfield (praproduksi) maupun yang sudah berjalan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 2016 tumbuh sebesar 15,3 persen year-on-year, dan menempatkan IHSG sebagai salah satu indeks saham berkinerja terbaik di dunia. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana juga melanjutkan tren peningkatan meskipun terekspos pada fluktuasi pasar.

Pada akhir 2016, NAB reksa dana tercatat sebesar Rp 339 triliun, meningkat 24,6 persen dibandingkan akhir tahun sebelumnya. Perkembangan yang menggembirakan juga terlihat pada penghimpunan dana di pasar modal. Sepanjang tahun 2016, total penghimpunan dana oleh korporasi melalui IPO, rights issue, dan obligasi korporasi mencapai Rp 195 triliun; meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement